Berita Trenggalek

Dua Pemuda di Trenggalek Diringkus Usai Keroyok Peternak Sepulang Mabuk dari Hajatan

Kronologi bermula saat sepeda motor korban yaitu SF mogok sepulang dari mencari rumput untuk ternaknya sehingga memutuskan untuk mencari bengkel

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Dua orang warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek diringkus polisi setelah mengeroyok seseorang dengan alasan yang tidak jelas.

Kronologi bermula saat sepeda motor korban yaitu SF mogok sepulang dari mencari rumput untuk ternaknya sehingga memutuskan untuk mencari bengkel terdekat untuk memperbaikinya.

Tak berselang lama, tersangka AS (28) berhenti di suatu tugu perguruan silat untuk menunggu teman-temannya yang lain.

"Mereka bersama-sama baru pulang dari hajatan dengan hiburan campursari," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi.

Baca juga: Tagih Utang Kini Malah Disidang, Pakai Cara Marah Hingga Keroyok Pengutang, ini Kronologinya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Saat menunggu itu lah AS merasa SF telah merekam video dirinya menggunakan ponsel milik SF.

Begitu teman-temannya datang, AS menceritakan kecurigaannya tersebut termasuk kepada tersangka lainnya yaitu S (35).

"Kedua tersangka bersama teman-temannya lalu menghampiri korban dan meminta untuk meminjam handphone tersebut," lanjutnya.

Namun korban enggan untuk memberikan ponselnya hingga membuat AS dan S naik pitam yang dilampiaskan dengan memukul dan menendang SF.

Diketahui kedua korban memang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksi pengeroyokan itu.

"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka di wajah dan dada," ucap Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim.

Dari informasi yang diterima korban dan kedua tersangka merupakan anggota dua perguruan pencak silat yang berbeda.

"Tapi ini tidak ada hubungannya dengan perguruan silat, hanya spontanitas pelaku saat itu juga," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut tersangka terancam dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved