Berita Malang

Pria ini Dikeroyok Tiga Pemain Jaranan saat Nonton Pertunjukan, Bermula Kesurupan Lalu Tak Terima

Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, dirinya justru mendapatkan pengeroyokan dari para pemain jaranan. 

Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG -  Cahyo Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang   mengalami kejadian yang tidak mengenakkan ketika menonton kesenian kuda lumping di Jalan Dukuh Rekasan, Kecamatan Wonosari. 

Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, dirinya justru mendapatkan penganiayaan dari para pemainnya. 

Cahyo dikeroyok oleh tiga pemain jaranan hanya karena masalah sepele. 

Peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Wonosari. Ketiga pemain jaranan yakni M (40) warga Desa Jenggolo, S (44) warga Desa Kanigoro, keduanya berasal dari Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Dua Pemuda di Trenggalek Diringkus Usai Keroyok Peternak Sepulang Mabuk dari Hajatan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Dan satu pemain lainnya yakni SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari. 

"Tiga orang pelaku pengeroyokan kini berada di sel tahanan Polsek Wonosari guna dilakukan penyidikan," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/3/2023). 

Taufik menjelaskan, kejadian pengeroyokan pemain jaranan terhadap penontonnya terjadi pada Sabtu (18/3/2023). 

Saat itu Cahyo sedang menonton pertunjukan seni jaranan di desanya.

Ketika pertunjukan berlangsung, salah satu pemain kesurupan lalu hendak memukul Cahyo. 

Kemudian Cahyo menghindari pukulan tersebut dan mendorong pemain kuda lumping itu. 

"Ternyata koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong, kemudian pemukulan itu pun terjadi," terangnya. 

Cahyo mendapatkan pukulan  dari ketiga pemain kuda lumping.

Ia dikeroyok bahkan diinjak-injak. 

Akibatnya Cahyo mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri, serta mulutnya berdarah.

Karena tidak terima dikeroyok, Cahyo kemudian melaporkannya ke Polsek Wonosari. 

Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Karena aksi tawuran kerap terjadi pada saat pertunjukan kesenian jaranan, pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak jaranan yang akan tampil. 

"Bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkasnya. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved