Berita Malang
Pria ini Dikeroyok Tiga Pemain Jaranan saat Nonton Pertunjukan, Bermula Kesurupan Lalu Tak Terima
Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, dirinya justru mendapatkan pengeroyokan dari para pemain jaranan.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Cahyo Handoko (30) warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengalami kejadian yang tidak mengenakkan ketika menonton kesenian kuda lumping di Jalan Dukuh Rekasan, Kecamatan Wonosari.
Bukannya mendapatkan hiburan saat menonton jaranan, dirinya justru mendapatkan penganiayaan dari para pemainnya.
Cahyo dikeroyok oleh tiga pemain jaranan hanya karena masalah sepele.
Peristiwa ini telah dilaporkan di Polsek Wonosari. Ketiga pemain jaranan yakni M (40) warga Desa Jenggolo, S (44) warga Desa Kanigoro, keduanya berasal dari Kecamatan Kepanjen.
Baca juga: Dua Pemuda di Trenggalek Diringkus Usai Keroyok Peternak Sepulang Mabuk dari Hajatan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Dan satu pemain lainnya yakni SA (35) warga Desa Gadrung, Kecamatan Wonosari.
"Tiga orang pelaku pengeroyokan kini berada di sel tahanan Polsek Wonosari guna dilakukan penyidikan," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (22/3/2023).
Taufik menjelaskan, kejadian pengeroyokan pemain jaranan terhadap penontonnya terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
Saat itu Cahyo sedang menonton pertunjukan seni jaranan di desanya.
Ketika pertunjukan berlangsung, salah satu pemain kesurupan lalu hendak memukul Cahyo.
Kemudian Cahyo menghindari pukulan tersebut dan mendorong pemain kuda lumping itu.
"Ternyata koordinator pemain kuda lumping tidak terima rekannya didorong, kemudian pemukulan itu pun terjadi," terangnya.
Cahyo mendapatkan pukulan dari ketiga pemain kuda lumping.
Ia dikeroyok bahkan diinjak-injak.
Akibatnya Cahyo mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kanan dan kiri, serta mulutnya berdarah.
Karena tidak terima dikeroyok, Cahyo kemudian melaporkannya ke Polsek Wonosari.
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Karena aksi tawuran kerap terjadi pada saat pertunjukan kesenian jaranan, pihak kepolisian akan mengevaluasi perizinan dan rekam jejak jaranan yang akan tampil.
"Bagi masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, karena setiap perbuatan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," pungkasnya. (Lu'lu'ul Isnainiyah)
Petaka Pesta Miras Berakhir Maut di Malang, Korban Meninggal Menjadi Tiga Orang: Alkohol 44 Persen |
![]() |
---|
Aksi Nekat Pemuda di Malang Curi ATM Teman, Lalu Kuras Isinya Sebesar Rp 17 Juta, Terungkap Modusnya |
![]() |
---|
Terpergok saat Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Polisi, Pelaku Bukan Residivis |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Kos Putri di Kota Malang Dibekuk Polisi, Tersangka Residivis Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Adu Banteng Angkot VS Truk Pengangkut Tebu, Sopir Angkot Sempat Terjepit, Suara Tabrakan Keras |
![]() |
---|