Pasangan Selingkuh Pembuang Bayi
Rencana Suami Bu Kades dengan Selingkuhan Sebelum Buang Bayi, Sempat Datangi Dukun Hingga Minum ini
Penahanan ini terkait dugaan pembuangan bayi yang dilakukan oleh suami bu Kades bernama Riyanto (45) dan Widayanti (30).
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Suami bu Kades dengan selingkuhannya kini ditahan oleh Polres Tulungagung.
Penahanan ini terkait dugaan pembuangan bayi yang dilakukan oleh suami bu Kades bernama Riyanto (45) dan Widayanti (30).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan mereka sebagai tersangka kekerasan pada bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia diterapkan, karena polisi menemukan bukti jika pasangan hubungan gelap ini sengaja menggugurkan kandungannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Pembuang Bayi di Tulungagung Diungkap Polisi, Suami Kades Jadi Tersangka
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
“Kami menemukan bukti obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Selasa (21/3/2023).
Dituturkan Anshori, pasangan ini mulai menjalin hubungan asmara pada November 2021.
Saat itu Riyanto, warga Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar berstatus suami seorang kepala desa dengan satu orang anak.
Sementara Widayanti, warga Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung masih mempunyai suami dengan satu anak, namun suaminya bekerja di Taiwan selama 5 tahun.
“Dari hubungan ini WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” sambung Anshori.
Pasangan tak resmi ini lalu sepakat untuk mengugurkan kandungan Widayanti.
Mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.
Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.
Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.
Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.
Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh Widayanti.
“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY,” ungkap Anshori.
Total ada 8 butir capsul yang harus diminum Widayanti, masing-masing capsul diminim setelah jeda 1 jam.
Campsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian Widayanti melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu Widayanti di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Setelah bayi laki-laki itu lahir, Riyanto membawanya dengan mobil dengan tujuan hendak dibuang.
Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.
Riyanto membungkus anak darah dagingnya itu dengan kain jarit, kemudian memasukkan ke kardus bekas Kopi ABC.
Ia membawa bayi itu di area persawahan Desa Pokok, Kecamatan Ngantru dan meletakkannya di tepi jalan pada pukul 10.45 WIB.
Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya.
Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru. (David Yohanes)
Kronologi saat buang bayi
Polisi menangkap dua orang terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, yang ditemukan Senin (20/3/2023) kemarin.
Terduga pelaku adalah RY (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan kekasih gelapnya, WY (20) warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
RY diketahui sebagai suami seorang kepala desa.
Ia juga yang kemarin mengaku pertama kali menemukan sosok bayi laki-laki di dalam kardus, di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Pengungkapan ini bermula dari kejelian petugas yang melihat kejanggalan penjelasan RY.
"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY. Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023).
Lanjutnya, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Petugas sempat menjemput RY di rumahnya pada Hari Senin pada pukul 20.00 WIB.
Penyidik UPPA sempat menginterogasi RY, berdasar temuan fakta di lapangan.
"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu. Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori.
Kepada penyidik RY mengakui menjalin hubungan gelap dengan WY.
Dari hubungan tak resmi ini WY akhirnya mengandung buah cinta mereka.
Hingga akhirnya saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," tutur Anshori.
Sebelumnya bayi malang itu dibersihkan lebih dulu, dibungkus dengan kain dan dimasukkan dalam kardus.
Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.
Ia lalu berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.
"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.
Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.