Berita Tuban

Warung Makan dan Restoran di Tuban Tak Bisa Buka Sembarangan saat Bulan Ramadan, Pemkab Beri Aturan

Acuannya yaitu Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Sudarsono
Warung makan di kawasan Kota Tuban, Pemkab Tuban berikan aturan ketat saat Bulan Ramadan 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pengusaha restoran, rumah makan maupun warung dan cafe tak bisa sembarangan buka saat bulan suci ramadhan. 

Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), mengeluarkan imbauan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, imbauan itu dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Acuannya yaitu Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Imbauan tersebut ada lima poin yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha restoran, warung, hiburan malam dan biliard," ujarnya dikonfirmasi terkait imbauan tersebut, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Razia Kamar Hotel di Tuban, Mahasiswa Terciduk Ngamar Jelang Bulan Ramadhan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Arif menjelaskan, usaha restoran/rumah makan/cafe agar menghentikan dan atau meniadakan kegiatan hiburan musik.

Usaha restoran/rumah makan/warung harus memasang tabir penutup, pada tempat usahanya apabila buka pada pagi dan siang hari.

Lalu untuk usaha hiburan karaoke tidak diperkenankan beroperasi terhitung satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Usaha Hiburan Billyard/Play Station hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Semua pihak diharapkan ikut menjaga ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dengan mematuhi imbauan dari Pemkab," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved