Berita Madura

Ada Setan Berbaju Syariah di Salah Satu Bank di Sumenep, Rugikan Negara hingga Rp60 Miliar

Kuasa Hukum Korban Perbankan, yakni Sulaisi Abdurrazaq mendesak pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep segera memenuhi dua permintaan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kuasa Hukum Korba Perbankan, Sulaisi Abdurrazaq (Ketua APSI Jatim) saat ditemui Jurnalis TribunMadura.com. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tingkat kepercayaan Masyarakat akhir-akhir ini mulai terus berkurang, hal itu karena semakin seringnya dugaan pencurian dana nasabah yang berulang di industri perbankan, lagi-lagi kali ini perbankan berkedok syariah.

Kuasa Hukum Korban Perbankan, yakni Sulaisi Abdurrazaq mendesak pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep segera memenuhi dua permintaan atau tuntutan kliennya yang merugi puluhan milyar.

Pertama, mendesak BSI Cabang Sumenep segera mengembalikan uang nasabah (kliennya) hingga 100 persen ke- rekeningnya masing-masing.

Kedua, jika hal demikian atau yang pertama itu tidak sanggup dilakukan. Maka BSI Cabang Sumenep harus menyerahkan dokumen dugaan fraud kerugian Rp 60 Milyar.

Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Jawa Timur (Jatim) periode 2020 - 2025 ini mengatakan, bahwa terdapat dugaan kecurangan di internal BSI Cabang Sumenep.

Baca juga: Reses Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Pastikan Pupuk Bersubsidi Untuk Petani Tidak Langka

Kasus tersebut mengakibatkan kerugian Negara dan nasabah mencapai Rp 60 milyar.

Kasus tersebut kata Sulaisi Abdurrazaq, sebelumnya sudah dibahas BSI pusat di Jakarta bersama BSI Surabaya. Kerugian negara dan nasabah yang mencapai Rp 60 milyar diduga disebabkan oleh tindakan curang satu orang.

"Satu oknum yang bernama Subeki itu telah bekerja sama dengan pihak internal BSI, ini (Subeki) pihak ke-tiga yang tidak disadari nasabah telah kuasa pada perbankan syariah," tegas Sulaisi Abdurrazaq pada TribunMadura.com, Kamis (23/3/2023).

Menurutnya, Subeki ini sebagai terduga pelaku fraud telah mengatur nasabah dalam mengajukan kredit pinjaman ke BSI. Karena, dalam pengajuan kredit tersebut, Subeki dapat mengatur limit pinjaman menjadi lebih besar.

"Tetapi, setelah dicairkan ke rekening nasabah, secara otomatis hanyaa beberapa menit uang nasabah  tersebut dipindahkan oleh pihak bank ke rekening Subeki sebanyak 100 persen," tuturnya.

Dengan demikian katanya, nasabah tersebut tidak punya kesempatan untuk menikmati uang pinjaman ke BSI Cabang Suemenep tersebut.

Bahkan anehnya juga, pihak perbankan syariah ini menagih terus ke nasabah atau korban yang kini ditangani Advokat kondang  Madura ini.

"Mereka (kliennya) namanya sudah baik sejak dulu. Cuman setelah kasus ini, dan berusaha mempertahankan namanya.Ternyata gagal, karena uang yang semestinya ia buat nikmati untuk berusaha, tidak didapatkan, karena di debet oleh perbankan syariah dalam konteks saat itu BNI Syariah dan saat ini BSI ke rekening Subeki 100 persen," paparnya.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved