Berita Tuban

Teringat Istrinya Pernah Dibawa Pergi, Kakek ini Ayunkan Balok Kayu ke Korban, Berakhir Duel Maut

Setelah mendapat pukulan benda tumpul, kemudian korban tersungkur mengalami pendarahan pada bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
TKP duel kakek berdarah di persawahan turut Dusun Bate Lor, Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Minggu (26/3/2023), pagi. Dipicu sakit hati pelaku ingat korban pernah bawa istri pelaku 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Duel berdarah antara Sakim (62) dan Sumiran (55) terjadi di persawahan turut Dusun Bate Lor, Desa Bate, Kecamatan Bangilan, Minggu (26/3/2023), pagi.

Peristiwa berdarah melibatkan warga setempat itu lantaran dipicu sakit hati, hingga mengakibatkan satu nyawa melayang. 

Kapolsek Bangilan, Iptu Rukandar, mengatakan saat itu Sakim diperintah oleh Sarwi (65) untuk menanam jagung di lahan miliknya.

Begitu mengetahui ada Sumiran lewat di sampingnya membawa pupuk, pelaku ingat jika korban pernah membawa perempuan yang saat itu menjadi istrinya ke Jakarta, lalu menikahi. 

Bahkan korban menguasai rumah yang dibangun bersama mantan istrinya, yang kini juga sudah meninggal.

Baca juga: Duel Maut Kakek di Tuban, Ingatan Kelam Masa Lalu Bikin Sakit Hati, Berujung Ayunan Kayu Panjang

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

"Pelaku memukul korban menggunakan kayu panjang 120 cm, mengenai kepala 2 kali dan bagian kaki. Dipicu sakit hati karena istri pelaku pernah dibawa ke Jakarta oleh korban," ujarnya kepada wartawan.

Rukandar menjelaskan, setelah mendapat pukulan benda tumpul, kemudian korban tersungkur mengalami pendarahan pada bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat.

Petugas polisi yang mengetahui kejadian tersebut lalu mendatangi lokasi untuk memberikan pertolongan.

Sejumlah saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, kemudian anggota yang ada juga melakukan olah TKP.

"Tersangka dijerat pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat (3) KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved