Berita Surabaya

Bapak dan Anak Keroyok Juru Parkir di Surabaya, Pukul Pakai Helm, Kini Diringkus Polisi

Dua warga asal Kalijudan itu dijebloskan ke penjara lantaran menganiaya juru parkir sebuah cafe di Jalan Dharmahusada.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gara-gara emosi sesaat seorang bapak berinisial LD (51) serta putranya, DA (20)  diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Dua warga asal Kalijudan itu dijebloskan ke penjara lantaran menganiaya juru parkir sebuah cafe di Jalan Dharmahusada.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 9 Februari lalu sekira pukul 19.00. Usai tukang  parkir dianiaya bapak dan anak itu kemudian membuat laporan di Polrestabes Surabaya.

"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan Polrestabes surabaya dengan dua orang tersangka dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya." kata AKP Zainul Abidin selaku Kanit Resmob.

Baca juga: Deteksi Pacar Check In di Hotel dengan Modal Email, Pria di Surabaya Ini Aniaya Selingkuhan Pacar

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kasus penganiayaan tersebut bermula ketika  korban mengatur parkir sepeda motor yang hendak keluar dari cafe.

Tiba-tiba dari arah belakang motor yang ditunggangi bapak menabrak jukir.

Sang anak kemudian turun dari sepeda motor.

"Dari itulah memukuli korban menggunakan helm secara membabi buta,"  ungkapnya.

Anggota Resmob Polrestabes Surabaya menyelidiki identitas pelaku dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi. Terungkaplah pelaku merupakan warga asal Kalijudan.

"Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Helm warna hitam, 1 buah sepeda motor NMAX warna merah nopol L 2982 TT, 1 buah sepeda motor SUPRA-X warna hitam nopol W 2382 NS dan Rekaman CCTV." Tambah Zainul Abidin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sebuah pasal tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama. Ancaman hukuman pasal ini paling lama penjara 5 tahun.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved