Berita Situbondo

Penggerebekan Kamar Kos Mahasiswa di Situbondo, Ditemukan Barang Haram Beserta Alat Hisap

Dalam penggrebekan kamar kos mahasiswa berinisial PR itu, polisi berhasil menemukan natkoba jenis sabu sabu seberat 3.72 gram

Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Tersangka saat diperiksa penyidik Reskoba Polres Situbondo. 

TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Satuan Reskoba Polres Situbondo, menggerebek kamar kos kosan  di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dalam penggrebekan kamar kos mahasiswa berinisial PR itu, polisi berhasil menemukan natkoba jenis sabu sabu seberat 3.72 gram.

Tak hanya itu, tim Reskoba yang dikomandani AKP Ernowo ini, juga menemukan barang bukti berupa alat hisab dikamar mahasiswa berusia 21 tahun tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penggerebekan kamar kos kosan tersebut.

"Saat digereke, penghuni kamar kos itu tidak berkutik," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Ralhmanto. 

Baca juga: Pasutri Dicokok Polisi di Rumahnya, Kompak Edarkan Sabu dan Pil Koplo di Situbondo

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Penggerebekan dilakukan, kata perwira berpangkat dua melati dipundaknya menjelaskan, sebelumnya pihak Sat Rekoba mendapat informasi adanya  peredaran narkoba.

Setelah itu, lanjutnya, amggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak gerik teeduga tersangka tersebut.

"Benar saja, saat digerebek dan dilakukan penggeledan ditemukan baramg bukti sabu sabu dan alat hisap," jelasnya.

Perwira kelahiran Jayapura ini menegaskan, pihaknya tidak mentolelir atau kompromi terhadap semua jenis markoba, baik itu sabu sabu, okerbaya.

"Siapapun mereka pengeedar dan pemakai pasti ditangkap dan diproses hukum," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

'Tersangka saat dimasih diperiksa penyidik, "pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved