Berita Malang
Bawa Bahan Peledak Mercon dan Sumbu, Pria Asal Kromengan Diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota
Pria berusia 32 tahun bernama Rohmad Panji Kusuma ditangkap lantaran membawa bahan peledak mercon dalam jumlah besar berikut dengan sumbunya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Rohmad Panji Kusuma, warga Dusun Balokan Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap, lantaran membawa bahan peledak mercon dalam jumlah besar berikut dengan sumbunya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
"Pada Sabtu (18/3/2023) lalu, kami mendapat informasi bahwa di seputar Jalan Raya Panji Suroso Kota Malang, terdapat seseorang yang membawa bahan peledak mercon. Akhirnya, kami menelusuri dan menindaklanjuti informasi tersebut," ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Rumah di Probolinggo Dapat Teror Pelemparan Benda Menyerupai Mercon, Atap dan Kaca Berantakan
Baca juga: Tragedi Berdarah Anak Bunuh Ibu Kandungnya saat Tadarusan di Masjid, Pelaku Juga Lukai Ayah Kandung
Sesampainya di Jalan Raya Panji Suroso, ternyata informasi tersebut benar. Dan petugas langsung menangkap tersangka.
"Di dalam tas yang dibawa tersangka, kami menemukan bahan peledak mercon dalam jumlah besar. Dengan perincian, kantong plastik berisi bubuk bahan peledak mercon total berat 5 kilogram, 334 sumbu mercon, serta 10 selongsong mercon," jelasnya.

Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka, bahwa ia diperintahkan untuk mengantar ke seseorang. Tetapi, hal itu masih kami dalami. Karena bisa saja, memang dipakai untuk keperluan pribadi untuk membuat mercon, apalagi situasinya saat ini bulan ramadan atau persiapan lebaran," terangnya.
Baca juga: Viral Video Pria Sumenep Tewas Diduga Akibat Ledakan Mercon, Polisi Benarkan Kejadian
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus 2.05 Kilo Gram Narkoba, JPU Bacakan Tuntutan 3 Terdakwa di PN Sumenep

Kompol Bayu menambahkan, bahwa tersangka juga belum terbuka untuk menjelaskan terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana.
"Tersangka masih belum terbuka, terkait bahan peledak mercon itu didapat dari mana. Kami pun juga sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan tidak ditemukan bahan peledak lainnya. Sehingga, masih terus kami dalami apakah tersangka hanya suruhan atau memang akif membeli dari suatu tempat," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam meringkuk cukup lama di dalam penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tandasnya.
Baca berita viral dan Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Rohmad Panji Kusuma
Dusun Balokan
Kecamatan Kromengan
Kabupaten Malang
TribunMadura.com
Kompol Bayu Febrianto Prayoga
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Petaka Pesta Miras Berakhir Maut di Malang, Korban Meninggal Menjadi Tiga Orang: Alkohol 44 Persen |
![]() |
---|
Aksi Nekat Pemuda di Malang Curi ATM Teman, Lalu Kuras Isinya Sebesar Rp 17 Juta, Terungkap Modusnya |
![]() |
---|
Terpergok saat Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Warga dan Polisi, Pelaku Bukan Residivis |
![]() |
---|
Pelaku Perampokan Kos Putri di Kota Malang Dibekuk Polisi, Tersangka Residivis Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Adu Banteng Angkot VS Truk Pengangkut Tebu, Sopir Angkot Sempat Terjepit, Suara Tabrakan Keras |
![]() |
---|