Ketua Pokmas Diamankan
BREAKING NEWS : Ketua Pokmas Diamankan Kejari Pasuruan Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim
dari hasil penyelidikan, penyidik menperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya mengamankan Amin Suprayitno (AS), koordinator lapangan (korlap) kelompok masyarakat (pokmas) penerima bantuan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Kamis (30/3/2023) malam.
Korps Adhyaksa mengamankan AS di rumahnya. Yang bersangkutan diamankan setelah tarawih bersama keluarganya. Sebelumnya, tim penyidik sudah stand by di rumah AS sejak magrib.
Usai diamankan, AS langsung dibawa ke Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. AS terlihat masuk kantor Kejaksaan sekira pukul 20.30 wib. Hingga berita ini diturunkan, AS masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Ia menyebut, tim sudah menunggu AS sejak magrib.
Menurut Wahyu, sesuai fakta persidangan, penyidik akhirnya menindak lanjuti fakta persidangan tersebut. Sehingga, kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Grebek Rumah Diduga Racik Petasan Berbahaya di Pasuruan, Barang Bukti Diamankan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
“Metode penangkapan terhadap AS ini dilakukan rumahnya , kemudian dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan. Rencananya, AS akan langsung dilakukan penahanan di Lapas untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Disampaikan Wahyu, dari hasil penyelidikan, penyidik menperoleh bukti permulaan keterlibatan AS dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang diperuntukkan untuk pokmas.
“Dari sejumlah saksi menyebut, uang korupsi dana hibah ini mengalir ke AS. Sehingga, dari alat bukti yang kami dapatkan itu, kami sepakat untuk menangkap AS hari ini,” tambah dia.
Dia menyampaikan, untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan, Jumat (31/3/2023) pagi. Menurutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan AS kembali dalam kasus ini.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk pokmas ini sudah disidangkan di PN Tipikor Jawa Timur. Ada tujuh orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.
Ketujuh orang itu mayoritas ketua pokmas. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pasuruan Kota. Para ketua pokmas ini hanya boneka. Mereka tidak memiliki latar belakang mengerjakan proyek.
Mereka hanya dipinjam nama untuk mencairkan bantuan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur itu. Dalam sidang di PN Tipikor, terungkap semua pekerjaan yang dikerjakan Pokmas itu atas satu perintah yakni AS.
Para ketua pokmas ini mendapatkan kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tahun anggaran 2020. Akan tetapi, informasinya dana hibah itu ternyata baru dicairkan awal 2021.