berita lamongan

Ngontrak Rumah Malah Dijadikan Tempat Berdosa, Pria Ini Belajar Jadi Mucikari, Dicokok Polisi

Rumah yang dikontrak oleh IZ (35) laki-laki asal Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi tersebut berubah fungsi

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Mucikari IZ yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, Jumat (31/3/2023) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Keberadaan rumah kontrakan di Perumahan Setara Blok 12 nomor 42 dinilai mengganggu ketentraman warga perumahan.

Rumah yang dikontrak oleh IZ (35) laki-laki asal Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi tersebut berubah fungsi. Bukannya untuk tempat tinggal,  namun dimanfaatkan untuk  praktik prostitusi.

Baru sebulan berjalan, rumah yang dikontrak IZ diobok-obok Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan atas laporan masyarakat yang keberatan dan menengarahi adanya praktik prostitusi.

"Pengontrak rumah atas nama IZ sudah ditangkap, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Surya.co.id, Jumat (31/3/2023).

Polisi mendapat kabar dari warga tentang adanya praktek penyedia tempat prostitusi yang dilakukan di salah satu rumah   di Perumahan Setara  Blok 12 nomor  42 Desa  Tanjung Kecamatan Kota Lamongan.

Baca juga: Satpol PP Sampang Jaring 9 Pelaku Prostitusi di Kos-Kosan hanya Dalam Kurun Waktu 2 Bulan saja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rumah milik warga Kelurahan Sukorejo itu  dikontrak  IZ. Bukannya sebagai tempat tinggal,  oleh IZ dipakai usaha praktik prostitusi.

Praktik prostitusi itu bukan sekedar dugaan, tapi benar adanya. Saat warga bersama Tim Jaka Tingkir melakukan penggerebekan, didapati  pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah tersebut.

Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah itu mengakui kalau mereka memanfaatkan kamar yang disewa dari IZ. " Sewa Rp 80 ribu dari mas IZ, " aku pasangan mesum pada polisi.

Kecurigaan warga perumahan bermula saat sering  melihat  pasangan lain jenis yang keluar masuk rumah yang dikontrak IZ.

"Pengakuannya, sewa Rp 80 ribu untuk waktu satu jam, " kata Anton.

Pasangan mesum dibawa ke Polres dan dikembangkan hingga ke penyedia tempat prostitusi yang mengerucut ke nama IZ.

Tim Jaka Tingkir bergerak cepat memburu ke rumah IZ di Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi. IZ tidak ada di rumah, sementara pihak keluarga tidak mengetahui dimana IZ berada.

Polisi akhirnya berhasil mengendus posisi IZ. Mucikari IZ  ditemukan di Desa Mulung Kecamatan Pucuk dan langsung diamankan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved