Berita Madura

Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Sampang Ciduk Oknum Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Judi Togel

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan bahwa pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu ditangkap atas kasus judi togel

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat mengintrogasi salah satu pelaku yang terjaring Operasi Pekat Semeru 2023 di Mapolres Sampang, (30/3/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Sebanyak 36 orang di Kabupaten Sampang, Madura diamankan pihak kepolisisan setempat saat Operasi Pekat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 17 - 28 Maret 2023, Jumat (31/3/2023)

Mereka merupakan pelaku dari beberapa kasus tindak pidana, diantaranya kasus perjudian, prostitusi, narkoba, minuman keras (miras), bahan peledak atau petasan.

Akan tetapi terdapat satu pelaku yang menyita perahatian, yakni purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Sersan Mayor (Serma) berinisial SM turut terjaring oprasi.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan bahwa pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur itu ditangkap atas kasus judi togel pada Sabtu (25/32023) lalu sekitar 21.30 WIB.

Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Togel 6 Warga Magetan Ini Dicokok Polisi

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Tersangka diringkus bersama satu rekannya berinisial H di Jalan Suhadak, Sampang saat membeli nomor togel.

“Dua tersangka ini kita amankan atas kasus tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil meringkus dua pelaku kasus prostitusi yakni, HS (54) dan HT (56) warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang.

Peran ke-duanya sebagai mucikari dengan menyediakan tempat dan menampung para wanita pekerja seks komersial.

Adapun tarif yang harus dibayar pria hidung belang saat mengencani PSK-nya senilai Rp 200 ribu dan keuntungan pelaku sebanyak Rp 50 ribu.

“Tersangka prostitusi ini dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara,” tegas AKBP Siswantoro.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved