Aksi Bejat Pemuda ke Seorang Gadis di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Belakang Gudang Jadi Saksi Bisu

Seorang pemuda berinisial IR (19) tega memperkosa gadis di bawah umur usia 14 tahun di siang bolong. Saat itu korban tak berkutik di bawah ancaman

Editor: Aqwamit Torik
Dok TribunBatam via TribunSolo
Ilustrasi - Aksi bejat pemuda nekat lampiaskan nafsu bejatnya ke gadis di bawah umur 

TRIBUNMADURA.COM - Pemuda ini nekat berbuat asusila pada siang hari di bulan Ramadan.

Dilaporkan seorang pemuda berinisial IR (19) tega memperkosa gadis di bawah umur usia 14 tahun di siang bolong.

Saat itu korban tak berkutik di bawah ancaman pelaku.

Aksi bejat pelaku akhirnya kepergok.

Peristiwa ini terjadi di belakang gudang jagung di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: PNS Tega Cabuli Tiga Anak Kandungnya, Ketahuan saat Anak BAB, Istri Marah Besar Lalu Laporkan Suami

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, IR melakukan tindak kekerasan seksual ini setelah mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. 

Aksi bejatnya ini terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. 

"Pelaku dan korban tidak ada hubungan. Saat diinterogasi pelaku mengaku karena memenuhi nafsunya," kata Herman kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023). 

Herman mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban bersama adiknya dengan mengendarai motor menuju gudang jagung untuk mengambil jilbabnya pada seorang temannya. 

Namun saat tiba di sana, adiknya disuruh masuk ke gudang jagung sementara korban menunggu di luar.

Pelaku kemudian datang dan mengancam korban untuk mengikutinya ke belakang gudang

Karena IR membawa senjata tajam, korban akhirnya menuruti perkataannya.

Namun saat IR memerkosa korban, ibu korban kemudian memergokinya. 

"Saat dipergoki pelaku langsung kabur ke dalam kebun yang berisi semak-semak," ujar Herman. 

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mamuju.

Sehari berselang, polisi menangkap IR di sebuah kebun tempat dia bersembunyi. 

Herman mengatakan bahwa IR disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena korban masih di bawah umur, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Herman. 

KASUS PENCABULAN LAINNYA: Guru Taekwondo cabuli muridnya, janji jadi atlet cuma modus

Berharap menjadi atlet, tujuh anak ini malah menjadi korban pelecehan seksual oleh guru Taekwondo.

Aksi pelecehan itu terjadi di Solo.

Guru Taekwondo itu berinisial DS, yang sudah beraksi melecehkan 7 anak dan kemungkinan korban masih bisa bertambah.

Pengacara salah satu korban pelecehan seksual Widi Wicaksono mengatakan, empat korban di antaranya berjenis kelamin laki-laki.

Awalnya DS diduga telah melecehkan 4 orang anak.

Namun kini jumlah korban bertembah.

Penambahan korban baru ini setelah pihaknya membuka posko pengaduan. 

"Sekarang ada penambahan empat lagi (korban)," kata Widi, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).

Widi menambahkan, satu dari empat korban pelecehan seksual melapor ke Polresta Solo pada Jumat (24/3/2023).

Sedangkan tiga korban lainnya melapor pada Sabtu (25/3/2023).

"Kalau korban ke-4 tidak dari kami tahu dari orang lain dan dia melapor ke Polres. Kemudian korban ke-5, ke-6 dan ke-7 dari kami. Kami langsung arahkan untuk melapor Polres," terang dia.

Menurut Widi, keempat korban pelecehan seksual DS umurnya hampir sama dengan tiga korban sebelumnya.

Mereka mendapat perlakuan tidak senonoh dari DS ketika mengikuti pusat pendidikan dan pelatihan (pusdiklat) atlet taekwondo.

"Usia hampir sama (dengan tiga korban sebelumnya). Kedua mereka yang mengikuti pusdiklat. Karena kan menginap. Karena iming-imingnya jadi atlet," ungkap Widi.

Widi mengatakan, pihaknya akan terus membuka posko aduan dugaan  pelecehan seksual DS.

"Kami buka terus (posko pengaduan). Tambahan kemarin ada empat. Tiga dari kami itu sebenarnya fungsi-fungsi pengaduan ini. Jadi, kami buka posko pengaduan ya kenyataannya yang mengadu datang terus. Saya tidak tahu sampai kapan ada terus," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Guru Taekwondo berinisial DS di Kota  Solo,  Jawa Tengah, yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta)  Solo.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta)  Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu, dengan mayoritas korban berjenis kelamin laki-laki.

"Sementara, ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan kita minta keterangan dan posisi ketiga korban tersebut merupakan murid dari tersangka," kata Iwan Saktiadi, saat di Mapolresta  Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan mengatakan, tidak menutup ada korban lainnya, karena saat ini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Peristiwa tersebut berlangsung sekitar kurun waktunya 2 tahun ke belakang. Kemungkinan ada korban lain, kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," kata dia.

Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban saat akan melakukan aksinya.

"Saat pemeriksaan tersangka, korban ditawarkan dia akan diterbitkan atau akan diproyeksikan mengikuti kejuaraan-kejuaraan kelas nasional kemudian difasilitasi dengan membawa membayar uang kursus," ujar dia.

"Kemudian itu merupakan wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved