Berita Surabaya

Kasus Dugaan Penggelapan Bus 'Terbengkalai' Hampir Setahun, Kuasa Hukum Minta Polda Jatim Usut

Akan tetapi, setelah ditunggu hingga berbulan-bulan lamanya, kesepakatan tersebut tidak juga terealiasasi malahan di jual ke orang lain

Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Korban bersama Arif Rahman Hakim selaku kuasa hukum 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masduki sudah hilang kesabaran seyelah hampir setahun ia menunggu bus yang dibelinya ada kekeliruan. 

Ada 2 unit bus yang kini 'terbengkalai' tak ingin berlarut-larut, Arif Rahman Hakim selaku kuasa hukum Masduki, meminta penyidik Polda Jatim segera mengusut kasus tersebut.

"Sejak laporan klien kami ke Polda Jatim pada 5 April 2022, sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut. Sudah hampir setahun kasus ini, saya minta penyidik segera mengusut kasus ini hingga tuntas," tegas Arif, Jumat (31/3/2023).

Dijelaskan, kasus ini bermula saat bus yang dibeli M ada kekeliruan di BPKB dan STNK, dimana dari DCM yang mengurus surat-surat bus salah memberikan ke leasing, karena proses jual beli pembayarannya ke leasing.

Kemudian, M melalui kuasa hukumnya bertemu dengan pihak DCM, dealer dan terlapor serta pihak leasing. Dari pertemuan itu terdapat kesepakatan dari pihak terlapor, yakni menukar unit bus.

Baca juga: Dipaksa Ibu Belajar Tanpa Henti, Anak ini Koma Lalu Meninggal, Sempat Ucapkan Kalimat Terakhir

Akan tetapi, setelah ditunggu hingga berbulan-bulan lamanya, kesepakatan tersebut tidak juga terealiasasi malahan di jual ke orang lain.

"Akhirnya, klien kami melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dari penyidik," ucap Arif.

Masih kata Arif, pada November 2022 dirinya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP.

"Tapi, sampai sekarang kami belum menerima SP2HP lanjutan, sementara BB (Barang Bukti) sudah di Polda Jatim hampir setahun," ujarnya.

Sekedar diketahui, M melaporkan tindak pidana penggelapan ke Polda Jatim pada 5 April 2022 dengan terlapor JYS Dkk.

Laporan Polisi Nomor LP/B/200.01/IV/2022/SPKT.POLDA JATIM tentang dugaan tidak pidana penggelapan ditangani penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Jatim.

"Kami minta polisi segera mengusut kasus ini, akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian hampi Rp 4 miliar," ungkapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved