Berita Kediri

Main ke Rumah Teman Malah 'Ngutil' Ponsel, Pria Asal Kediri Berakhir di Bui, Menggondol 2 Sekaligus

AW diduga melakukan pencurian ponsel milik ES (33), di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Adi Sasono
Istimewa/TribunMadura.com
Nekat mencuri ponsel, AW (28) asal Desa Kerep, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus polisi. 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Nekat mencuri ponsel, AW (28) asal Desa Kerep, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diringkus polisi.

AW diduga melakukan pencurian ponsel milik ES (33), di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Tak tanggung-tanggung, ia menggondol dua ponsel sekaligus.

Kapolsek Plosoklaten, AKP Imron menuturkan, korban kehilangan dua ponsel yakni Oppo A15 warna biru dan Vivo Y21 warna biru.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung bertindak. Pelaku sudah kami amankan saat berada di rumahnya," kata AKP Imron, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kepergok Keluarkan Kunci T Saat Curi Motor di Pasar, Residivis di Sampang Ini Nyaris Dihakimi Warga

Baca juga: Detik-detik 2 Maling Bersarung Panjat Pagar Curi Sepeda Angin Warga Wonocolo Surabaya, Terekam CCTV

AKP Imron melanjutkan, pelaku merupakan teman dari adik korban yang sempat main ke rumah. Saat itu, pelaku datang bersama teman-temannya yang lain. Pelaku kemudian berpamitan pulang lebih dulu, sementara teman lainnya masih berada di sana.

ES sendiri baru mengetahui dua ponselnya raib setelah diberitahu sang anak. Dua ponsel yang diletakkan di atas meja ruang tamu tidak ada di tempatnya.

"Setelah dicari tidak ketemu, korban kemudian mencurigai teman-teman dari adiknya yang tadi sempat datang. Pelaku ini kemudian dicurigai karena pamit pulang lebih dulu. Alasannya mau jemput istrinya," jelas AKP Imron.

Baca juga: Apes, Maling Kepergok Curi Motor, Berakhir Terperosok di Sawah, Korban Beberkan Kejadian

Baca juga: Sepasang Kekasih Kompak Curi Besi dan Mata Bor di Bengkel di Madiun, CCTV Rekam Detik-Detik Maling

Setelah melakukan pelaporan, korban bersama saksi dan perugas berpakaian preman mendatangi rumah pelaku.

Seusai diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa kedua ponsel yang diambil tersebut disembunyikan di sebelah jembatan dekat tempat tinggalnya. 

"Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut. Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana atas kasus pencurian dengan pemberatan," pungkas AKP Imron.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved