Berita Madura
Kalapas Pamekasan Usulkan 620 Narapidana Dapat Remisi Lebaran, Ada yang Dikurangi 15 Hari - Sebulan
Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo mengatakan, terdapat sebanyak 1.168 Narapidana yang ditahan di Lapas setempat
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura mengusulkan 620 Narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada lebaran Idul Fitri 1444 H/2023.
Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo mengatakan, terdapat sebanyak 1.168 Narapidana yang ditahan di Lapas setempat.
Namun hanya 620 napi yang diusulkan dapat remisi.
Dari 620 Napi yang diusulkan dapat remisi ini, sekitar 300 orang asal Pamekasan.
Sisanya berasal dari luar Madura.
Baca juga: Polres Pamekasan Kerahkan Personel Jaga Masjid saat Warga Salat Tarawih, Cegah Gangguan Kriminal
"Napi yang diusulkan dapat remisi itu merek yang sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan," kata Seno Utomo, Selasa (4/4/2023).
Menurut Seno, napi yang diusulkan dapat remisi ini yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan sudah dijatuhi hukuman tetap atau inkrah.
Penuturan dia, remisi tahanan akan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
Namun hingga kini pihaknya masih menunggu SK dari pusat tentang pengurangan masa remisi di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Kalau mengacu tahun lalu, hari H Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M SK remisi turun, sehingga diketahui siapa saja yang mendapat remisi 15 hari dan 30 hari,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Suasana-saat-pegawai-Lapas-Kelas-IIA-Pamekasan-apel-pagi-di-depan-halaman.jpg)