Berita Surabaya

Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara Atas Kasus Jual Tas Brended Palsu, Pengacara Pikir-pikir

Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Tony Hermawan
Medina Zain diadili penjara selama 2 tahun karena jual tas Hermes palsu. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kasus tas Hermes palsu memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berupa hukuman dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein alias Medina Susani. Vonis tersebut diberikan setelah Medina Zein terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan menjual 9 buah tas Hermes palsu terhadap Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya. Selasa (4/4/2023).

Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meninginkan Medina Zein dihukum pidana selama 2 tahun 8 bulan
serta denda Rp 1 miliar. Medina Zein dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hal yang membuat Hakim menjatuhkan vonis ringan ialah Medina merupakan seorang ibu dari dua  anak. Medina penderita bipolar. Sehingga memerlukan perawatan.

Sedangkan, hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan kerugian material bagi korban.  Lalu kasus ini dianggap merusak reputasi Hermes secara internasional. "Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.

Baca juga: Selebgram Uci Flowdea Buka Suara atas Kasus Dugaan Tas Palsu Medina Zein, Siap Beri Bukti

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, korban penipuan tas Hermes palsu, Uci Flowdea langsung angkat bicara. Menurutnya, ia menerima putusan dari hakim.

"Mungkin kan sudah dipertimbangkan oleh hakim, tuntutannya kan UU Konsumen, ya sudah, itu mungkin yang terbaik. Masalah puas tidak puas itu kan tergantung ya, kalau hakim sudah punya putusan seperti itu ya hanya bisa mengikuti," kata Uci.

Sementara, Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, yakni Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim. Menurutnya, korban dan ahli dari Hermes tak mengirimkan fisik tas langsung untuk dikroscek ke Paris, Prancis. Melainkan, hanya dokumentasi saja.

"Yang perlu dipertimbangkan, tas itu tidak dikirim ke paris, hanya foto dan video. Lalu, darimana saksi menyatakan tas itu palsu atau tidak Kemudian, sidang online ini memang sedikit tidak puas, karena terdakwa juga tidak bisa mengkroscek secara langsung tas itu," tutupnya.

Sebelumnya, pada Kamis 29 September 2022 majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Medina atas perkara lain. Ia terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved