Inilah Tips Aman Berkendara Bonceng Anak saat Kendarai Sepeda Motor dari Satgas Perlindungan Anak

Tips bonceng anak saat mengendarai sepeda motor dan mobilini bisa diterapkan juga saat mudik

Editor: Samsul Arifin
Kompas.com
naik sepeda motor saat hujan 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Inilah tips bonceng anak yang aman saat berkendara.

Tips bonceng anak saat mengendarai sepeda motor dan mobilini bisa diterapkan juga saat mudik.

Yang memprihatinkan, menurut Satgas Perlindungan Anak IDAI, Dr. Hari Wahyu Nugroho, SpA(K), MKes, banyak orangtua membonceng anaknya dengan posisi tidak aman.

"Banyak sekali anak-anak di Indonesia dibonceng dengan posisi yang sama sekali tidak aman, baik untuk anak orangtua dan orang lain," ungkapnya pada media briefing virtual, Selasa (4/3/2023).

Terkait hal ini dr Hari pun memberikan beberapa rekomendasi.

Baca juga: Mudik Gratis untuk Warga Madura Khususnya Pamekasan, 90 Bus Disediakan, Catat Tanggalnya

Pertama, tidak hanya orangtua, anak tetap direkomendasikan tetap menggunakan helm saat mengendarai helm.

Kedua, bagi pengendara motor, apa bila anak terlalu kecil, disarankan menggunakan ikat pinggang yang dikaitkan pada orangtua di depan.

Sedangkan yang mengendarai roda empat harus menggunakan car seat khusus anak-anak.

Lalu jangan lupa untuk menggunakan sabuk pengamanan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Ketiga, penumpang jangan sampai melebihi kapasitas atau overload.

"Kita sering lihat di jalan sampai 4-5 orang. Seringkali memang dibiarkan saja oleh petugas kepolisian, sekolah, makanya kami rekomendasikan ada regulasi yang ditegakkan secara benar," paparnya lagi.

Bisa saja ada regulasi tapi belum diterapkan secara baik.

Keempat, orangtua perlu memenuhi tanda keamanan berkendara.

Keenam, tidak menggunakan alat komunikasi yang menganggu konsentrasi berkendara.

Selain itu karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, direkomendasikan untuk menggunakan protokol kesehatan.

"Kami juga rekomendasikan menggunakan alat perlindungan sesuai prokes berlaku, selain alat perlindungan keselamatan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved