Liga 1

Nasib Mantan Pemain PSIS Semarang Dideportasi Overstay 90 Hari, Tak Kunjung Ada Kontrak Baru

WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (6/4/2023).

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
WCA (37) bersama keluarganya mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Kamis (6/4/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - WCA (37), seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan, WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (6/4/2023).

Dijelaskan Denny Irawan, WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang

Kemudian yang bersangkutan keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru.

" Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelasnya.

Baca juga: Gendam Kasir Toko Telur, 3 WNA Kuras Uang Rp 5 Juta di Laci, Aksinya Terekam CCTV

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil. 

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujarnya.

Karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved