Rabu, 15 April 2026

Berita Madura

Terkait Perubahan SOPD, Pansus II DPRD Sumenep Segera Jadwal Ulang Rapat Dengan Eksekutif

Berdasarkan draft raperda yang sedang dibahas Pansus II lanjutnya, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Terkait rencana perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sumenep, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep Madura akan segera menjadwal ulang untuk membahas dengan pihak eksekutif.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus II DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

"Kami akan jadwal ulang untuk pembahasan SOPD dengan pihak eksekutif," tutur Herman Dali Kusuma pada Minggu (9/4/2023).

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ditanya kapan pastinya jadwal ulang pembahasan perubahan SOPD dengan pihak eksekutif, pihaknya mengaku telah dikonsultasikan hal itu ke Kemendagri dan Pemprov Jatim.

Maka lanjutnya, secepatnya akan diagendakan dengan eksekutif. Karena raperda itu usul dari pihak eksekutif.

Berdasarkan draft raperda yang sedang dibahas Pansus II lanjutnya, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri.

Tiga lembaga itu diantaranya yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.

"Mengenai jadwal pembahasan dengan pihak eksekutif sempat direncanakan pada 28 Maret 2023 (lalu). Namun semua kepala OPD yang diundang kala itu tidak ada yang hadir," paparnya.

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) II kini gerak cepat membahas raperda yang di deadline selesai 14 April mendatang.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, panitia khusus (pansus) diberi waktu melakukan pembahasan raperda hingga 14 April 2023.

"Kami ingin waktu yang diberikan kepada pansus digunakan sebaik mungkin untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep," tegasnya.

Politisi DPC PKB Sumenep asal pulau Talango ini menambahkan, pembahasan dengan pihak eksekutif sangat urgen.

Sebab, raperda tersebut akan menambah tiga lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

"Kami ingin tahu bagaimana pandangan pihak eksekutif tentang tiga lembaga yang akan berdiri sendiri. Salah satunya seperti Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B ini," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved