Berita Pacitan

Istri ke Ladang, Suami Malah Lakukan Aksi Bejat ke Anak Tiri di Kamar, Ending Wadul ke Tetangga

Warga Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan  melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Editor: Aqwamit Torik
Humas Polres Pacitan
Kapolres Pacitan AKBP Wildan menunjukkan barang bukti bapak bejat rudapaksa anak tirinya 

TRIBUNMADURA.COM, PACITAN - Bibit (40) ditangkap Satreskrim Polres Pacitan.

Ini setelah warga Desa Jalukuning, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan  melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

“Jadi pelaku memang memaksa korban melayaninya. Dengan kekerasan, korban dicekik, kemudian ditutup mulutnya agar tidak berteriak,” ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Albert, Sabtu (15/4/2023).

 

Dia menjelaskan bahwa awal pelaku dan istri pelaku yang juga ibu korban pergi ke ladang.

Kemudian pelaku pamit ke rumah dengan alasan ada barang yang tertinggal.

Saat di rumah, kondisi rumah kosong pelaku masuk ke kamar korban yang berusia 17 tahun.

Pelaku memaksa korban untuk melayaninya layaknya hubungan suami istri.

“Korban sempat berontak. Tetapi tubuh pelaku lebih besar. Pelaku juga melakukan kekerasan sehingga membuat pelaku melemah,” terang AKBP Wildan kepada awak media.

Terbongkarnya kasus ini, korban datang ke tetangga dan bercerita bahwa dicekik.

Karena itu melaporkan pelaku ke polisi.

“Istri pelaku atau ibu korban itu tahunya malah sudah di kantor polisi. Kemudian membuat laporan resmi,” tegasnya

Atas perbuatannya pelaku Bibit mensetubuhi anak tirinya usia 17 tahun ini dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kita kenakan Pasal 81 tentang perlindungan anak, maksimal 15 tahun penjara.”pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved