Guru Honorer Cabuli 25 Siswanya, Modusnya Bikin Korban Tak Berkutik, Sekolah Jadi Saksi Bisu:4 Tahun
Pelaku adalah KM (32) guru honorer yang ternyata berulang kali cabuli korbannya. Modus yang dilakukan pelaku bikin korbannya tak berkutik.
Masih dikutip dari Tribun Bengkulu, penangkapan terhadap KM berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, ketika ada tindakan pidana pencabulan terhadap anak di Bukit Berlian, Ulok Kupai, Bengkulu Utara.
Laporan ini pun membuat polisi langsung menangkap KM.
Berdasarkan penyelidikan oleh polisi, aksi bejat KM sudah dilakukan sejak lama yakni dari tahun 2019 hingga 23 Februari 2023 lalu.
Kasus serupa: Guru agama di NTT juga lakukan pencabulan
Tujuh murid SD menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.
Guru SD itu berinidial BB (26) yang kini telah ditahan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Berbagai modus dilancarkan demi lampiaskan nafsu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, pelaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hasratnya.
Pelaku diketahui kerap nonton film dewasa.
"Motif tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsu karena termotivasi menonton film dewasa di telepon seluler," ujar Yance saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Berdasarkan hasil pemerikasaan, beber Yance, pencabulan itu pertama kali terjadi di dalam ruang guru pada November 2023.
Saat itu guru-guru lain belum tiba ke sekolah.
Tersangka kemudian memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.
Secarik Kertas Misterius dan Bayi Tak Berdaya di Pintu Rumah Gegerkan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Maling Bersenjata Tajam Sembunyi di Rumah Korban Keok Dikepung Warga |
![]() |
---|
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas |
![]() |
---|
Orang Tua Ipda Malik Ungkap Rahasia Putranya Raih Adhi Makayasa: Tak Ada Anak Bodoh, Hanya Malas |
![]() |
---|
JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.