Idul Fitri 2023

ASN dan PNS di Surabaya yang Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Cuti Bersama Bakal Kena Sanksi

Pemerintah memberlakukan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Waktunya, berlangsung mulai tanggal 19 April dan berakhir di 25 April 2023

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
ASN dan PNS saat apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masa cuti bersama Lebaran 2023 berakhir hari ini Selasa (25/4/2023). Pemkot Surabaya pun menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, Rabu (26/4/2023).

"Jelas bisa dikenakan sanksi. Tidak masuk tanpa ada alasannya (mendesak) kena sanksi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati dikonfirmasi di Surabaya.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memberlakukan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Waktunya, berlangsung mulai tanggal 19 April dan berakhir di 25 April 2023.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Ini memuat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Youtuber ini Bagikan Pengalaman Idul Fitri di Luar Negeri, Bakal Kangen Suasana Indonesia: Beda

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Ira mengatakan hari cuti sesuai arahan pemerintah pusat telah cukup bagi para ASN untuk menjalani rutinitas selama lebaran. Karenanya, para ASN diminta untuk tidak mangkir di hari pertama masuk kerja.

"Selama aturan pusat itu memang cutinya 19 sampai 25 April 2023, diharapkan 26 April 2023 semua sudah masuk," katanya.

Untuk memastikan masyarakat bisa menjalani lebaran di Surabaya dengan khidmat, Pemkot juga menyiagakan petugas. Meskipun pada masa cuti bersama, setiap instansi di lingkungan Pemkot Surabaya memiliki regu piket.

Tugas utamanya, memastikan keamanan di area perkantoran masing-masing. "Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mempersiapkan jadwal piket masing-masing untuk menjaga keamanan," kata dia.

Selama masa cuti, pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Sebaliknya, seluruh kendaraan dinas harus diparkir di Pemkot.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Wali Kota mengingatkan, kendaraan plat merah itu tidak boleh digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Seluruh kendaraan plat merah wajib diparkir di kantor Balai Kota.

"Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaran operasional," kata Cak Eri di Surabaya dikonfirmasi terpisah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved