Idul Fitri 2023

ASN dan PNS di Surabaya yang Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Cuti Bersama Bakal Kena Sanksi

Pemerintah memberlakukan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Waktunya, berlangsung mulai tanggal 19 April dan berakhir di 25 April 2023

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Bobby Koloway
ASN dan PNS saat apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu 

"Untuk digunakan pada hari Sabtu dan Minggu ke luar kota saja loh nggak boleh. Kecuali, ke luar kotanya untuk tugas, baru boleh pakai mobil dinas. Kalau bukan, ya pakai kendaraan pribadi," kata Cak Eri.

Wali Kota Eri pun telah menyiapkan sanksi kepada ASN yang kedapatan memakai kendaraan dinas untuk ke luar kota atau mudik saat lebaran.  Apalagi, dengan trik mengganti plat kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi.

"Nggak mungkin (ganti plat nomor), karena seperti tahun sebelumnya kan dikumpulkan di Balai Kota," ujar Wali Kota Eri.

Bagi yang melanggar, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, Hukuman disiplin sedang berupa Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

Sedangkan Hukuman disiplin berat berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (bob)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved