Berita Madura

Jam Kerja ASN di Sampang Lebih Fleksibel

Ketentuan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Surat Edaran (SE) terkait ketentuan Hari dan Jam ASN dan non ASN yan

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menggelar apel bulanan di halaman Kantor Pemkab Sampang, Madura beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura lebih fleksibel yakni 37 Jam 30 menit dalam sepekan, Rabu (26/4/2023).

Ketentuan tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Surat Edaran (SE) terkait ketentuan Hari dan Jam ASN dan non ASN yang lebih fleksibel. 

Sekretaris Daerah Kebupaten (Sekdakab) Sampang Yuliadi Setiawan mengatakan bahwa SE Bupati merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 21 tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Ketentuan itu terhitung sejak tanggal 26 April 2023," ujarnya.

Menurutnya, jam kerja 37 Jam 30 menit dalam se minggu itu tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Berkembangnya Zaman, Petani Garam di Sampang Beralih Cara Produksi dari Tradisional ke Semi Intensif

"Jam kerja efektif dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kedinasan bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima hari kerja," terangnya.

Adapun hari dan jam kerja diatur sebagai berikut yakni:

Hari Senin – Kamis: Pukul 07.30-16.00 Wib.
Jam istirahat Pukul 12.00-13.00 Wib.
Hari Jumat Pukul 06.00-15.00 Wib.
Jam istirahat Pukul 11.30-13.00 Wib.
Olahraga/SKJ Pukul 06.00-06.30 Wib.

Sedangkan, bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan enam hari kerja yakni:

Hari Senin – Kamis: Pukul 07 30-14.00 Wib. (Tanpa Istirahat).
Hari Jumat Pukul 06.00-11.30 Wib.
Olahraga/SKJ Pukul 06.00-06.30 Wib.
Hari Sabtu Pukul 07.30-13.30 Wib.

"Waktu face print 15 menit sebelum jam masuk dan 15 menit setelah jam pulang," kata Yuliadi Setiawan. 

Sementara, setiap hari Senin setiap OPD melaksanakan apel pagi yang digelar secara masing-masing, sedangkan apel bersama dilaksanakan setiap tanggal 17.

Apabila tanggal 17 bertepatan hari libur maka apel bersama dilaksanakan hari kerja tanggal berikutnya.

“Untuk Senam/SKJ setiap hari Jum’at di OPD Kerja masing-masing dan senam bersama dilaksanakan hari Jum’at di minggu pertama,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved