Berita Surabaya

Diduga Lakukan Penistaan Agama Kun Fayakun Disamakan Simsalabim, dr RL dan AE Dilaporkan ke Polisi

Baginya, lanjut Saiful, yang dilakukan oleh keduanya; dr RL dan AE, sudah dikategorikan sebagai penistaan agama Islam

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Luhur Pambudi
Saat Kuasa Hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz di Mapolda Jatim melaporkan seorang influencer yang juga dokter kecantikan berinisial RL dan pengacara berinisial AE diadukan atas dugaan penistaan agama ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Seorang influencer yang juga dokter kecantikan berinisial RL dan pengacara berinisial AE diadukan atas dugaan penistaan agama oleh sejumlah perwakilan warga Nahdliyin ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Kamis (4/5/2023). 

Kuasa Hukum perwakilan warga Nahdliyin, Ahmad Saiful Aziz mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan sebuah kalimat dalam percakapan yang dilakukan oleh dr RL bersama AE, dalam sebuah konten video Youtube. 

Melalui percakapan dalam konten tersebut. Keduanya diduga memiliki kecenderungan menyamakan kalimat 'kunfayakun' yang merupakan penggalan kalimat pada ayat ke-82 Alquran, dengan istilah 'bimsalabim' yang lazim digunakan dalam idiom hiburan sulap. 

"Atas penistaan agama yang dalam hal ini, seorang profesor, dokter yang berinisial RLM di dalam podcast-nya, dia mengundang seorang pengacara. Di situ hal yang berkaitan penyamaan 'simsalabim' disejajarkan dengan 'Kunfayakun', dalam Alquran," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (4/5/2023). 

Baginya, lanjut Saiful, yang dilakukan oleh keduanya; dr RL dan AE, sudah dikategorikan sebagai penistaan agama Islam. 

Baca juga: Bulatkan Tekad, NABRAK Minta Aparat Segera Proses Laporan Penistaan terhadap Ulama NU

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Karena, kalimat atau penggalan kata 'kunfayakun' itu, merupakan bagian dari kitab suci Umat Islam; Alquran. 

Sehingga tidak boleh ada pihak manapun dan siapapun yang sengaja mempermainkannya. Ataupun menyandingkan dengan idiom bahasa lain yang tidak memiliki persesuaian secara bahasa ataupun makna. 

"Kunfayakun merupakan penggalan ayat Alquran, yang berada di Surat Yasin ayat 82. Kunyakun merupakan bentuk Kalamullah, dan itu seharusnya tidak dilakukan penyamaan atau disejajarkan. Karena itu bentuk rasa sakit yang kemudian diterima, karena dibaca oleh orang IsIam," katanya. 

Saiful menerangkan, percakapan keduanya yang cenderung menistakan agama itu, terdapat, dalam konten podcast channel Youtube 'dr Richard Lee, MARS', pada menit dan detik 14:58, yang dibuat pada tanggal 15 April 2023. Judul kontennya, 'banyak korban?! Jhon diduga nipu 1,8 Miliar?!!'.

"dr Richard Lee, MARS (channel YouTube-nya). Sekitar di menit 14:58. Ini dibuat kira-kira dibuat 15 April 2023," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Saiful menegaskan, pihaknya akan mengadukan, keduanya yakni dr RL dan AE ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (4/5/2023). 

Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penistaan dan penodaan agama, Pasal 156 a KUHP, tentang bagaimana pokok permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

"Kemudian, referensi dasar hukumnya adalah Pasal 28 Ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," terangnya. 

Baca juga: Beli Tas Bekas Seharga Rp25 Ribu Dapat Uang Dolar Singapura, Emak-emak Heboh Satu Pasar

Baca juga: Terbukti Melakukan KDRT Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Begini Reaksi Venna Melinda

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved