Berita Madura

KPU Sumenep Tolak Berkas Satu dari Tiga Partai yang Mendaftar Bacaleg Hari Ini

Namun, dari tiga partai politik yang menyerahkan berkas caleg untuk Pemilu serentak 2024 yakni Partai Ummat ditolak berkasnya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
KPU Sumenep saat terima berkas pendaftaran bacaleg dari salah satu Parpol untuk Pemilu serentak 2024 hari ini, Jumat (12/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Kabupaten Sumenep terima berkas pendaftaran bakal calon egislatif (Caleg) hari ini, Jumat (12/5/2023).

Namun, dari tiga partai politik yang menyerahkan berkas caleg untuk Pemilu serentak 2024 yakni Partai Ummat ditolak berkasnya.

Sedangkan dua partai lainnya, yakni DPD PAN Sumenep dan DPD PKS Sumenep resmi diterima oleh KPU Sumenep.

"Tiga partai politik yang mendaftar hari ini dan ada partai Ummat berkasnya belum lengkap. Jadi dikembalikan," terang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama pada TribunMadura.com.

Tiga Parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Sumenep tadi, pertama DPD PAN Sumenep pada pukul 13.00 WIB (berkas lengkap diterima).

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU Sumenep Resmi Terima Pendaftaran Bacaleg DPD NasDem

Sedangkan Partai Ummat pada pukul 14.00 WIB (ditolak karena berkasnya tidak lengkap) dan ke- tiga dari DPD PKS (berkas lengkap diterima).

Diketahui sebelumnya, pada hari Kamis (11/5/2023) ada dua Parpol yang mendaftarkan bacaleg untuk Pemilu serentak 2024 ke KPU Sumenep.

Dua parpol yang resmi mendaftar dan diterima oleh KPU Sumenep diantaranya dari Partai NasDem dan kedua dari DPC PDI Perjuangan Sumenep.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved