Berita Madura

Tim Satgas Gempur Rokok Ilegal Gelar Operasi Pasar di Bangkalan, Sita Rokok Salahi Aturan Pita Cukai

Gelar operasi gabungan bertajuk Gempur Rokok Ilegal itu sebagai tindak lanjut atas upaya pemberantasan peredaran rokok-rokok ilegal para pedagang

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Senin (15/5/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, gelar operasi gabungan bertajuk Gempur Rokok Ilegal itu sebagai tindak lanjut atas upaya pemberantasan peredaran rokok-rokok ilegal dengan sasaran para pedagang.

“Kami menyasar toko-toko besar yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda yang tidak sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku,” ungkap Rudianto kepada Tribun Madura.

Ketetapan aturan yang dimaksud Rudianto yakni Pasal 50 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali hingga 10 kali lipat dari nilai cukai.

Baca juga: Bea Cukai Madura Periksa 3 Orang yang Angkut 2.8 Juta Batang Rokok Ilegal Pakai Truk Fuso

Simak artikel menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

“Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal kami berikan surat peringatan serta mengisi form berita acara. Kami imbau mereka untuk tidak kembali menjual rokok dengan pita cukai yang menyalahi aturan,” tegas Rudianto.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan juga melibatkan personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setdakab Bangkalan.

Sebelumnya, mereka juga tergabung dalam Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal dengan menggelar operasi di pintu masuk jembatan Suramadu sisi Madura, Selasa (6/12/2022) malam.

Operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal itu menyasar kendaraan bus, bus mini, truk, hingga mobil boks.

Dalam gelaran razia yang berakhir hingga pukul 02.00 WIB itu, Tim Satgas mendapati sebuah mobil boks bermuatan belasan bungkusan yang dibuntel dengan lakban.

Bungkusan-bungkusan itu ternyata berisikan rokok ilegal berbagai merk.

Baca juga: Jokowi Sebut Salah Pilih Capres Bikin Indonesia Tak Bisa Maju dalam 13 Tahun ke Depan: Hanya Sekali

Baca juga: Andalkan Tokoh Milenial, DPC Partai Gelora Pamekasan Yakin Dapat 8 Kursi di Pileg 2024

Baca juga: Juventus dan AC Milan Bersaing Dapatkan Pemain Lazio Milinkovic-Savic, Malah Condong ke Rival Inter

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved