Berita Madura

Dugaan Penyelewengan BPNT Milik ODGJ di Sampang, Aktivis Berencana Bawa Kasus ke Jalur Hukum

Ketua LSM Madura Development Watch (MDW) Sampang Siti Farida mengatakan bahwa pelaporan ke pihak APH, sebelumnya telah direncanakan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menyemprotkan cat pilox berwarna merah ‘Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bansos PKH/BPNT Kabupaten Bangkalan’ ke rumah salah satu warga di Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Selasa (23/11/2021) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dugaan penyelewengan batuan pemerintah pusat, BPNT milik Zaini, pasien ODGJ asal Desa Madulang,Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura berbuntut panjang, Selasa (16/5/2023).

Mengapa tidak, aktivis di Kota Bahari bakal mendampingi keluarga Zaini untuk membawa dugaan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar terungkap oknum yang tega mengambil hak milik pasien ODGJ.

Ketua LSM Madura Development Watch (MDW) Sampang Siti Farida mengatakan bahwa pelaporan ke pihak APH, sebelumnya telah direncanakan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan BPNT Milik Pasien ODGJ di Sampang Menjadi Atensi Pemerintah Daerah

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hanya saja, pihaknya masih ingin menunggu iktikad baik dari pihak terkait, seperti PT Pos Sampang sebagai penyalur BPNT mengingat sebelumnya telah melakukan audensi.

"Kalau dua pekan belum ada kejelasan, temuan ini tetap dilaporkan ke APH. keluarga Zaini tidak pernah memperoleh bantuan sejak Agustus 2022 lalu," ujarnya. 

Menurutnya, kala itu saat audensi berlangsung bersama tim koordinasi dan pihak penyalur, salah satunya PT Pos Sampang, pihaknya tidak fokus pada kasus BPNT saja.

Melainkan juga membawa sejumlah temuan Bansos lainnya di Kabupaten Sampang, seperti PKH. 

"Saat itu kami buka-bukaan semua, tapi kami juga akan kawal kasus BPNT milik Zaini," tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Pos Sampang Sugiono menyampaikan bahwa berdasarkan SOP yang berlaku di Pos sebagai penyalur, bantuan tidak bisa dicairkan oleh orang lain yang tidak terdaftar di Kartu Keluarga (KK) KPM.

Artinya, walaupun bukan KPM yang datang langsung ke Pos bantuan tetap bisa melakukan pencairan asalkan diwakili pihak keluarga dalam satu KK.

Sedangkan, milik Zaini kata Sugiono dicairkan oleh orang lain yang datang ke Pos dan mengaku masih familinya.

Namun, petugas Pos tidak mengenali secara betul dan yang bersangkutan membawa persyaratan. 

“Selama petugas pos tidak meneganalinya dan mengaku kalau yang mempunyai bantuan tersebut masih keluarga maka petugas akan mencairkannya," tuturnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved