Berita Madura

Massa Pendukung Cakades Bawa Senjata Tajam ke Pendapa Agung Bangkalan, Polisi Amankan 5 Orang

Belasan sajam tersebut dibawa massa mendekati Pendapa Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah atau sekitar 100 meter dari titik kumpul massa

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Belasan sajam berupa bujur dan pisau diamankan pihak kepolisian dari dalam mobil di kawasan sisi utara Alun-alun Kota Bangkalan, Senin (15/5/2023). Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas perkara kepemilikan sajam. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan belasan senjata tajam (sajam) berupa bujur dan pisau dari sisi utara Alun-alun Kota, Senin (15/3/2023). Lokasi tersebut menjadi titik kumpul sekumpulan massa pendukung dari salah satu calon kepala desa (cakades) Pilkades Banyoneng Laok, Kecamatan Geger.

Belasan sajam tersebut dibawa massa mendekati Pendapa Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah atau sekitar 100 meter dari titik kumpul massa. Di rumah dinas bupati kala itu tengah digelar rapat secara tertutup terkait kisruh hasil penghitungan perolehan suara Pilkades Banyoneng Laok.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sebanyak 5 orang simpatisan dari salah seorang Cakades Banyoneng Laok sebagai tersangka atas perkara kepemilikan sajam.

“Sajam-sajam ada yang melekat di badan dan ada pula yang disimpan di dalam mobil. Saat itu panitia (P2KD Banyoneng Laok) ada di dalam pendapa, sedang klarifikasi,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kepada Tribun Madura, Rabu (17/5/2023).

Kelima tersangka asal desa setempat itu berinisial MS (19), MN (62), MK (45), MSQ (37), dan J (50). Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang atau pihak yang membawa sajam di kawasan Alun-alun Kota Bangkalan dalam mengawal panitia pilkades.

Baca juga: Nasib Penonton Orkes Dangdut Tertembak Peluru Nyasar Polisi, Saksi Sebut Acara Kecil Bawa Senjata

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pelaksanaan Pilkades Banyoneng Laok diikuti dua cakades, digelar secara serentak bersama 147 desa pada Rabu (10/5/2023). Namun ketika tahapan penghitungan suara usai, terjadi protes dari salah satu cakades yang menuding terjadi kekeliruan saat proses penghitungan suara sehingga terjadi perselisihan hasil perolehan suara.

Informasi yang dihimpun dari Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini proses fasilitasi oleh TFPKD atas perintah bupati sebagai tindak lanjut atas pengaduan dari salah satu cakades masih berlangsung.

Pemanggilan sejumlah saksi dari kedua calon masih berlanjut untuk mengumpulkan keterangan terkait perselisihan penghitungan suara. Bupati mempunyai waktu paling lambat 30 hari untuk menyelesaikan permasalah tersebut. (

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved