Pemilik Toko Kaget Lihat Tokonya Terbuka saat Ditinggal Salat, Uang, Ponsel hingga Rokok Raib

Mahmudah hendak menutup tokonya yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Jabung untuk melaksanakan salat duhur. 

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi pencurian - Pemilik kaget lihat tokonya terbuka, sejumlah uang hingga barang raib digondol maling 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - JMD (40) warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang nekat mencuri rokok, ponsel, dan uang tunai di toko kelontong saat ditinggal pemiliknya salat zuhur. 

Namun, kini pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung di rumahnya, Rabu (17/5/2023). 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan pada waktu dini hari sekira pukul 00.30 WIB. 

"Sudah kami amankan di rumahnya," ujar Taufik, Kamis (18/5/2023). 

Taufik menjelaskan, awal mula persitiwa pencurian tsrjadi pada 6 Mei 2023.

Baca juga: Nasib Maling Kembalikan Tiga Ponsel Curian ke Korban, Kirim Via Ojol dan Sertakan Surat: Ngapuntene

Artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pemilik kelontong sekaligus korban adalah Mahmudah (53) warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Saat itu, Mahmudah hendak menutup tokonya yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Jabung untuk melaksanakan salat zuhur. 

"Korban meninggalkan dua ponsel di dalam toko. Lalu mengunci pintu untuk ditinggal ke masjid," tambahnya.

Ketika kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka. 

Ketika diperiksa, barang berharga miliknya termasuk dua ponsel yang ditinggal, uang tunai senilai Rp 500 ribu, dan puluhan bungkus rokok telah hilang. 

Saat itu juga korban mendatangi Polsek Jabung untuk melaporkan kejadian pencurian di tokonya. 

Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian lantas mendatangi tempat kejadian untuk melakukam olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. 

"Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya," tandasnya. 

Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa ponsel dan linggia yang digunakan untuk melaksanakan aksinya. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jabung untuk penyidikan lebih lanjut. 

Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pembobolan toko di wilayah Kabupaten Malang.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved