Pemilik Toko Kaget Lihat Tokonya Terbuka saat Ditinggal Salat, Uang, Ponsel hingga Rokok Raib
Mahmudah hendak menutup tokonya yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Jabung untuk melaksanakan salat duhur.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - JMD (40) warga Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang nekat mencuri rokok, ponsel, dan uang tunai di toko kelontong saat ditinggal pemiliknya salat zuhur.
Namun, kini pelaku telah diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung di rumahnya, Rabu (17/5/2023).
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan pada waktu dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
"Sudah kami amankan di rumahnya," ujar Taufik, Kamis (18/5/2023).
Taufik menjelaskan, awal mula persitiwa pencurian tsrjadi pada 6 Mei 2023.
Baca juga: Nasib Maling Kembalikan Tiga Ponsel Curian ke Korban, Kirim Via Ojol dan Sertakan Surat: Ngapuntene
Artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Pemilik kelontong sekaligus korban adalah Mahmudah (53) warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, Mahmudah hendak menutup tokonya yang berada di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Jabung untuk melaksanakan salat zuhur.
"Korban meninggalkan dua ponsel di dalam toko. Lalu mengunci pintu untuk ditinggal ke masjid," tambahnya.
Ketika kembali dari masjid, Mahmudah mendapati pintu tokonya dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa, barang berharga miliknya termasuk dua ponsel yang ditinggal, uang tunai senilai Rp 500 ribu, dan puluhan bungkus rokok telah hilang.
Saat itu juga korban mendatangi Polsek Jabung untuk melaporkan kejadian pencurian di tokonya.
Usai mendapatkan laporan, petugas kepolisian lantas mendatangi tempat kejadian untuk melakukam olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
"Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya," tandasnya.
Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa ponsel dan linggia yang digunakan untuk melaksanakan aksinya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jabung untuk penyidikan lebih lanjut.
Taufik mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pembobolan toko di wilayah Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Paceklik Murid karena Letaknya Terpencil, SMAN 4 Sampang Punya Cara Khusus Pacu Prestasi |
![]() |
---|
Bripka Rian Tak Gengsi Kerja Sampingan Badut Sepulang Dinas, Sampai Ikhlas Gratiskan Panti Asuhan |
![]() |
---|
ASN-THL Pesta Narkoba di Kantor Kecamatan, Pemasok Sabu Ternyata Bersembunyi dalam Kandang Sapi |
![]() |
---|
Bocoran Skuad Arema FC, Semakin Padat, Pemain Baru Berdatangan, Persaingan Kian Ketat |
![]() |
---|
Respon Terbaru Disdik Sumenep soal Kasus Pembullyan Siswa SDIT Al Hidayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.