Berita Madura

Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi di Bangkalan, Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal di Tahun 2022

Sosialisai terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Bangkalan menggelar Sosialisasi terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan bersama personil Satpol PP Bangkalan menggelar Sosialisai terkait Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).

Dalam sarasehan bertemakan, ‘Taat Mengikuti Aturan Merupakan Sebagaian dari Iman’ itu, pihak Bea Cukai Madura menghadirkan sejumlah pengurus GP Ansor, Banser, hingga menghadirkan Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir selaku narasumber.

“Untuk sosialisasi sekarang ini kami dari gelar dari sisi keagamaan. Karena itu kami mengundang dari tokoh ulama karena Bangkalan ini basis NU. Termasuk mengundang teman-teman dari GP Ansor dan Banser,” ungkap Sekretaris Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbul.  

Pekan lalu, pihak petugas Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Bangkalan dalam tiga hari berturut-turut menggelar Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dengan menyasar tiga titik, yakni Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang.

Giat tersebut melibatkan pihak personil Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, Kejaksaan, Kodim 0829, hingga Polres, hingga Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bangkalan.

Baca juga: Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satgas Bea Cukai Tegas Peringatkan Penjual di Pasar Labang Bangkalan

“Pemberantasan rokok ilegal ada dua kegiatan, pertama penegakan dan sosialisasi. Kami berharap masyarakat memahami bagaimana resiko mengkonsumsi rokok tanpa cukai, ada sanksi-sanksi hukum apabila mereka turut aktif mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Hasbul.  

Sementara Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengungkapkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kegiatan pertama di Kabupaten Bangkalan yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

“Anggara DBHCHT ini setiap tahun turun di empat kabupaten di Madura, Bangkalan termasuk salah satunya. Programnya memang tidak hanya sosialisasi tetapi juga pemberantasan seperti yang telah dilaksanakan pekan lalu. Ke depan kami akan rutin dilaksanakan hingga akhir tahun,” ungkap Tesar.

Berdasarkan catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, total rokok ilegal tanpa pita cukai yang telah dimusnahkan selama tahun 2022 mencapai sejumlah 16 juta batang rokok.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved