Berita Madura
Marak Home Industri Pengrajin Rokok di Madura, Ketua PCNU Bangkalan : Masyarakat Tersejahterakan
Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Bangkalan menghadirkan sejumlah pengurus GP Ansor, Banser,
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tidak hanya gencar melaksanakan kegiatan razia bertajuk Gempur Rokok Ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan juga menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pemberantasan Rokok Ilegal di Yayasan Nurul Ikhlas, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Bangkalan, Senin (22/5/2023).
Saresahan bertemakan, ‘Taat Mengikuti Aturan Merupakan Sebagaian dari Iman’ itu merupakan kegiatan sosialissasi pertama di Kabupaten Bangkalan yang menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam kesempatan tersebut, pihak Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Bangkalan menghadirkan sejumlah pengurus GP Ansor, Banser, Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bangkalan, hingga menghadirkan Ketua PCNU Bangkalan, KH Makki Nasir selaku nara sumber.
“Kenapa di Madura kok marak? Ini juga harus menjadi pertimbangan para stakeholder. Ternyata home industri dan pengrajin rokok di Madura mampu mensejahterakan hidup masyarakat, ini fakta,” tegas Kyai Makki di hadapan awak media usai gelaran sosialisasi.
Sebagai kabupaten/kota penerima anggaran dari DBHCHT, Bangkalan bersama tiga kabupaten lain di Pulau Madura diamanahkan untuk melakukan program penegakan hukum, program kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi di Bangkalan, Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal di Tahun 2022
Upaya penegakan hukum melalui gelaran Operasi Pasar Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal usai dilaksanakan pekan lalu. Dengan menyasar tiga titik, yakni Pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah, Pasar Arosbaya, dan Pasar Labang.
“Hal-hal ilegal itu negatif, perspektif negara ketika berbicara rokok ilegal maka ini juga harus diberantas. Namun terkait dengan kenapa industri rokok ilegal di Madura marak? Ini \harus dicarikan solusinya,” ungkap Kyai Makki.
Maka pemerintah, lanjutnya, selaku pihak pemangku kebijakan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat. Bagaimana menciptakan regulasi agar masyarakat yang tersejahterakan dengan potensinya, dengan pekerjaannya, betul-betul tidak melanggar peraturan.
Kyai Makki memaparkan, keberadaan industri rokok di Madura mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang berimbas terhadap kondusifitas keamanan. Jika kondisi ini mampu dijaga, maka di masa mendatang dipastikan mampu menekan angka kriminalitas karena masyarakat di Madura secara perlahan akan sejahtera.
“Lha ini juga harus menjadi pertimbangan pemerintah, ini lho masyarakat sudah bekerja. Mereka bertani sendiri, berindustri sendiri. Ini kan hanya masalah regulasi. Terkait dengan politik tembakau internasional, bagaimana caranya pemerintah membuat langkah karena ini juga menyangkut kebutuhan masyarakat,” pungkas Kyai Makki.
Sementara Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura mengungkapkan, saat pertama dirinya bertugas di Madura pada tahun 2028 silam, pabrik rokok resmi berizin atau legal kala itu terdata sekitar 50 unit. Hingga Bulan Mei 2023, perkembangannya sangat signifikan hingga mencapai sekitar 120 unit pabrik rokok resmi dan terdaftar.
“Di Madura, penyerapan tenaga kerja produksi rokok sigaret kretek tangan mencapai 90-95 persen, berbeda dengan sigaret kretek mesin yang hanya sedikit menyerap tenaga kerja,” ungkap Tesar.
Karena itu, lanjutnya, pihak Bea Cukai Madura berharap para pelaku industri rokok di Madura yang masih ilegal atau yang tidak ada pita cukai mulai mengurus kelengkapan perizinannya. Sehingga menjadi legal dan berpita cukai.
“Otomatis orang-orang yang ikut bekerja di dalamnya ikut barokah. Untuk mengurus perizinan menjadi legal, mudah dan gratis. Karena produksi rokok memang sangat menyerap tenaga kerja,” ungkap Tesar.
Ia menambahkan, Bangkalan meski bukan sebagai kabupaten penghasil tembakau tetapi tidak berarti tidak memiliki pabrik rokok legal dan terdaftar. Seperti di Kecamatan Blega dan satu pabrik rokok resmi lainnya berdiri di Kecamatan Modung.
“Harapan kami ke depan bisa lebih berkembang karena Bangkalan merupakan daerah transit. Mobilitas pengiriman rokok menjadi mudah, kami membuka peluang seluasnya bagi siapa saja yang ingin mengusahakan hasil tembakau menjadi produksi rokok, bisa mengurus ke Bea Cukai Madura,” pungkas Tesar.
Kemenkominfo RI Siapkan Lima Jenis Pelatihan Digital untuk ASN Pamekasan, Tingkatkan Kompetensi |
![]() |
---|
Menjelang Pemilu 2024, Polres Sampang Bentuk 123 Polisi RW |
![]() |
---|
Polres Pamekasan Upacara Harkitnas ke-115, Kapolres Ajak Generasi Muda Kerja Keras dan Kerja Cerdas |
![]() |
---|
Sopir Truk Tabrakkan Diri ke Pohon Tak Mampu Selamatkan Nyawa Pengendara Yamaha NMax di Bangkalan |
![]() |
---|
Seorang Pria di Pulau Sepudi Sumenep Diringkus Polisi di Pinggir Jalan Karena Kasus Narkoba |
![]() |
---|