Berita Banyuwangi

Hendak Curi Puluhan Ekor Ayam Milik Perusahaan, Pria di Banyuwangi Ditangkap, Pelaku Bergegas Kabur

Pria tersebut adalah SN (39), warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. SN ditangkap setelah hampir dua bulan buron.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Aflahul Abidin
Tersangka percobaan pencurian puluhan ekor ayam di perusahaan agrifood di Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - Seorang pria di Kabupaten Banyuwangi ditangkap setelah tepergok mencuri puluhan ekor ayam di pabrik agrifood di Kecamatan Wongsorejo.

Pria tersebut adalah SN (39), warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. SN ditangkap setelah hampir dua bulan buron.

Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada 7 April 2023. SN masuk ke kandang ayam pabrik tersebut bersama dua orang lain.

Aksi mereka tepergok oleh salah satu petugas yang menonton mereka dari kamera pengawas atau CCTV. Dari pantauan di layar CCTV, petugas melihat mereka memasukkan satu demi satu ayam ke dalam kantong karung yang mereka bawa.

"Salah satu dari mereka mematikan lampu kandang dan memberi aba-aba kepada dua orang temannya untuk memasuki kandang. Lalu mereka mulai memasukkan ayam ke dalam karung," kata Kapolsek, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Polres Pamekasan Curhat Bareng Warga Sotaber, Tampung Keluhan Masyarakat Tentang Kamtibmas

Baca juga: Kabupaten Sumenep Raih Penghargaan Opini WTP 6 Kali Berturut Turut, Begini Kata Bupati Achmad Fauzi

Melihat aksi itu, petugas yang mengawasi dari CCTV langsung mengajak petugas lain bersama seorang satpam untuk mendekati para pelaku.

Mengetahui aksinya diketahui orang, para pelaku bergegas kabur dan meninggalkan semua barang bukti di dekat kandang.

"Pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, tapi tidak berhasil ditangkap," sambungnya.

Petugas di perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wongsorejo.

Sudarso menjelaskan, aparat akhirnya membekuk salah satu pelaku di kediamannya pada Kamis (24/5/2023) dini hari. SN ditangkap saat sedang tidur. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sudarso menjelaskan, ada sekitar 40 ayam yang hendak dicuri oleh pelaku. Ayam-ayam itu telah dimasukkan ke dalam kantong karung. Namun, ditinggal oleh mereka karena terlebih dulu tepergok petugas perusahaan.

Menurut Sudarso, upaya pencurian itu memenuhi unsur pelanggaran pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pasal 363 KUHP.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved