Berita Malang

Ketahuan saat Beraksi, Pelaku Pencurian Elpiji di Malang Dibekuk Warga dan Polisi, Pelaku Panik

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Jumat (26/5/2023) dinihari di Jalan Dieng Atas RT 3 RW 2 Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ficca Ayu
Polsek Dau
Barang bukti elpiji curian yang berada di dalam mobil pelaku. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ketahuan saat beraksi, pelaku pencurian elpiji di Malang dibekuk warga dan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Jumat (26/5/2023) dinihari di Jalan Dieng Atas RT 3 RW 2 Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Seorang warga sekitar, Tria mengatakan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 03.10 WIB.

"Jadi, salah satu tetangga melihat ada sebuah mobil Suzuki Ignis terlihat mencurigakan berhenti di depan rumah korban. Akhirnya, tetangga menelepon korban. Seketika itu, korban langsung terbangun dan langsung keluar rumah," ujarnya.

Baca juga: Viral TKW Asal Bangkalan Setahun Terlantar di Malaysia, Pihak Keluarga Bergerak Upayakan Pemulangan

Baca juga: Polres Pamekasan Curhat Bareng Warga Sotaber, Tampung Keluhan Masyarakat Tentang Kamtibmas

Ternyata, beberapa elpiji 3 kilogram yang berada di teras rumahnya sudah hilang. Sontak saja, korban pun langsung berteriak maling.

"Jadi, korban ini bernama Mochammad Nur Rochim dan berprofesi sebagai agen elpiji dan air mineral. Kondisi rumah korban ini, berada di pinggir jalan dan tidak ada pagarnya. Lalu untuk elpiji, ditaruh di teras rumahnya," jelas Tria.

Teriakan korban membuat panik pelaku, sampai-sampai tidak bisa menstarter mobilnya.

Pelaku pun keluar dari mobil dan langsung melarikan diri. Berkat kesigapan warga, pelaku berhasil ditangkap.

"Saat mobil pelaku dibuka dan dicek, ditemukan 10 buah elpiji 3 kilogram milik korban," tambahnya.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Kembali Raih WTP dari BPK RI, Pertahankan 9 Kali Berturut - Turut

Baca juga: Kabupaten Sumenep Raih Penghargaan Opini WTP 6 Kali Berturut Turut, Begini Kata Bupati Achmad Fauzi

Tria mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan spesialis pencurian elpiji.

"Saat kami tanya, pelaku ini mengaku sudah beberapa kali beraksi. Di wilayah Sawojajar, beraksi sebanyak empat kali. Kalau di wilayah sini, sudah beraksi dua kali, dan di aksi keduanya ini ketahuan," ungkapnya.

Setelah itu, warga segera menghubungi Polsek Dau. Dan tidak lama kemudian, anggota Polsek Dau tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Sementara itu, Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Untuk identitas pelaku, bernama Rizky Zulfikar (27), asal Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk saat ini, pelaku telah kami tahan sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved