Modus Ajak Ziarah, Pria ini Ajak Gadis ke Semak Lakukan Aksi Bejat, Kondisi Istri Hamil Tua di Rumah

Akibat perbuatan bejat ini, korban mengalami luka-luka. Pelaku diketahui pria berusia 24 tahun berinisial J. Ia memperkosa gadis gadis berinisial RS

Editor: Aqwamit Torik
pexels.com/ Kat Smith
Ilustrasi rudapaksa pemerkosaan - Seorang gadis jadi korban rudapaksa seorang pria yang istrinya sedang hamil, modus ziarah 

TRIBUNMADURA.COM - Pria ini nekat perkosa gadis usia 19 tahun di saat istrinya hamil tua.

Bahkan akibat perbuatan bejat ini, korban mengalami luka-luka.

Pelaku diketahui pria berusia 24 tahun berinisial J.

Ia memperkosa gadis gadis berinisial RS di Serang, Banten.

Baca juga: Pria Pengangguran di Jember Berulah, Begal Payudara Gadis Sekolah Usai Ambil Surat Keterangan Lulus

Artikel menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Pelaku yang diketahui biasa bekerja sebagai penjual tabung gas elpiji tersebut diduga tak bisa menahan hawa nafsunya karena istrinya sedang hamil tua.

Peristiwa tragis yang menimpa RS bermula saat ia mengenal J pada April 2023 melalui media sosial facebook.

Saat itu, J memperkenalkan diri kepada RS sebagai pria yang belum memiliki istri.

Satu bulan mengenal RS melalui facebook, keduanya lantas bertukar nomor telepon  dan akhirnya berkomunikasi melalui whatsapp.

RS pun termakan bujuk rayu J, hingga akhirnya keduanya berjanjian untuk bertemu.

Pelaku mengajak korban bertemu dengan modus mengajaknya ziarah ke Banten Lama pada 30 April 2023.

Pelaku lantas menjemput RS di kediamannya, wilayah Pontang, Kabupaten Serang menggunakan sepeda motor pukul 20.30 WIB.

Tanpa sepengatuhan orang tuanya, RS pun pergi dari rumahnya bersama J.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba J membawanya ke tempat lain.

"Namun pelaku tidak membawa korban ke situs Banten Lama melainkan belok ke arah yang berbeda," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto Rabu (22/5/2023).

Saat sepeda motor yang ditungganginya melintas di tempat sepi, korban mulai sadar ada yang janggal dengan J.

Tanpa pikir panjang, RS lantas meloncat dari sepeda motor pelaku untuk melarikan diri.

Namun, upayanya tersebut birhasil digagalkan J.

"Tapi dikejar oleh pelaku dibawa ke tempat semak-semak," ujarnya.

Di semak-semak tersebut diungkapkan Sofwan, punggung korban dibentur-benturkan ke tanah.

Kemudian muka korban diduduki pelaku hingga pingsan.

"Dalam keadaan pingsan itulah kemudian pelaku membuka pakaian korban lalu diperkosa korban," ucapnya.

Menurut Sofwan, setelah pelaku puas melakukan aksinya, korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang.

"Handphone milik korban juga dibawa oleh pelaku untuk dimiliki. Setelah korban sadar berteriak meminta tolong dan ketemu oleh warga lalu diantarkan ke kediamannya," ujarnya.

Hingga akhirnya warga menolong RS dan akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Sofwan mengatakan, berdasarkan hasil visum pada korban terdapat luka robek pada Miss V.

Selain mengalami luka robek pada Miss V, korban juga mengalami luka memar pada bagian punggung dan tangan.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa korban masih perawan," kata Sofwan.

Ditangkap di Rumah Mertua

Sofwan Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap J dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama 18 hari.

"Pelaku ditangkap di wilayah Waringin Kurung saat bersembunyi di rumah mertuanya pada 23 Mei," kata Sofwan.

Sofwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.

Namun, Sofwan mengaku meragukan keterangan pelaku tersebut, karena tidak masuk akal.

"Kalau kita gali dari pemeriksaan, niatan itu sudah muncul sejak membangun komunikasi dan mengajak ke Banten Lama," ungkapnya.

Menurut Sofwan, selain melakukan rudapaksa pada korban, pelaku juga membawa kabur handphone milik korban dengan maksud ingin memiliki.

Baca juga: Inter Milan Hadapi Klub Kuat Manchester City di Final Liga Champions, Calhanoglu Beri Pengakuan

Baca juga: Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang, Pemkab Sampang Harapkan Petani Tembakau Pilih Bibit Unggul

Baca juga: Lautaro Martinez Pantas Disebut Si Raja Final, Inter Milan dan Negara Argentina Merasakan Dampaknya

Pelaku saat ini sudah diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku saat melakukan pemerkosaan, istrinya sedang hamil tua dan saat ini usia anaknya baru satu Minggu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com 

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved