Berita Mojokerto
Modus Operandi Dua Wanita Sales Finance Gelapkan 200 Handphone Kredit Fiktif, Kerugian Rp 800 Juta
Mereka diketahui bekerja sebagai sales salah satu Finance terkemuka yang ditugaskan di toko Handphone Topsell Kota Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ficca Ayu
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar kasus kejahatan berkedok kredit fiktif di toko handphone dengan kerugian mencapai sekitar Rp.800 juta.
Dua wanita yang merupakan sales Finance ditetapkan sebagai tersangka yakni Ira Puspitasari warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Sedangkan, Allen Citra Dewi asal Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka diketahui bekerja sebagai sales salah satu Finance terkemuka yang ditugaskan di toko Handphone Topsell Kota Mojokerto.
Baca juga: Polisi Lakukan Identifikasi, Identitas Pria Lompat dari Jembatan Soehat Terungkap, Motif Belum Tahu
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Muklisin saat dikonfirmasi menjelaskan tersangka Ira sudah ditahap pada Maret lalu. Penyidikan kasus kredit fiktif ini kini tahap P21 dan berkasnya perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, pada Selasa (23/5/2023) kemarin.
"Tersangka dua orang yang satu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan yang satu melarikan diri DPO," jelasnya, Jumat (26/5).
Ia mengatakan tersangka membuat surat permohonan PO (Purchase order) atau pesanan palsu pembelian Handphone melalui jasa pembiayaan elektronik dari perusahaan leasing Spektra Multi Financing Mojokerto.
Tersangka mencatut identitas nama pelanggan yang sebelumnya membeli Handphone kredit di toko tersebut.
Dengan cara itu tersangka mengeluarkan dana untuk kredit Handphone fiktif yang dipakai untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Nasib Pilu Nenek Lamsi, Rumah Terbakar di Tengah Ibadah Salat Jumat di Tuban
Kejahatan ini terbongkar seusai pemilik toko ponsel menagih ke perusahaan Finance tersebut dan ditemukan bukti bahwa tidak barang kredit yang dimaksud.
Dari pengakuan tersangka aksi penipuan ini telah dilakuka selama Juni 2022 hingga Januari 2023.
"Jadi secara bertahap hampir setahun dia (Tersangka) membuat sendiri seolah-olah ada orang yang beli dikredit-kan di leasing itu, bebernya.
Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tindak pidana pemalsuan dan penggelapan ancaman hukuman empat tahun.
"Dari pengakuan tersangka melakukan perbuatan itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," pungkasnya.
Baca Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
TribunMadura.com
Satreskrim Polres Mojokerto Kota
kejahatan berkedok kredit fiktif
handphone
Tribun Mataraman
Kelurahan Kedundung
madura.tribunnews.com
Wanita Cantik Asal Ngadiluwih Kediri Tewas Diduga Diracun di Kos Mojokerto, Kondisi Mulut Ada Busa |
![]() |
---|
Satpol PP Amankan Pasangan Bukan Pasutri Berduaan di Kamar Kos Kota Mojokerto, Dikenakan Sanksi |
![]() |
---|
Pria ini Jual Wanita Hamil untuk Jasa Kencan Bertiga di Facebook, Bermula dari Jebakan Minta Kerja |
![]() |
---|
Teror Pelemparan Kaca dengan Batu di Mojokerto, 2 Truk jadi Korban |
![]() |
---|
Desa Duyung Trawas Jadi Wisata Kampung Durian Angkat Perekonomian Masyarakat Perputaran Uang Rp 1M |
![]() |
---|