Berita Trenggalek

Pria dan Mantan Pacar Digerebek Warga Berduaan di Rumah, Ngakunya Tak Berbuat Tapi Pernah Check In

Hubungan terlarang tersebut berhasil diungkap warga saat mencurigai keduanya masuk ke rumah korban saat keadaan rumah sedang sepi.

Kompas.com
Pasangan yang terciduk razia - Pasangan sejoli digerebek warga, terkuak kebiasaan mereka 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Seorang pemuda di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah menyetubuhi mantan pacarnya yang masih di bawah umur.

Y (19) menyetubuhi SN (16) sebanyak dua kali, yang pertama di sebuah hotel di Kecamatan Panggul dan lalu di rumah pelaku.

Selain itu Y juga mencabuli SN di rumah korban.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan Y dan SN sebelumnya memang punya hubungan spesial lalu hubungan tersebut kandas di tengah jalan.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi yang Kepergok Mesum di Gedung SMP, Akui Pernah Zina dengan 3 Pria, Kini Diburu

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Walaupun sudah berakhir, ternyata keduanya masih sering bertemu dan kembali berhubungan mesra layaknya saat pacaran seperti sebelumnya. 

Hubungan terlarang tersebut berhasil diungkap warga saat mencurigai keduanya masuk ke rumah korban saat keadaan rumah sedang sepi.

SN sendiri memang tinggal bersama orang tua asuhnya semenjak kecil, sedangkan kedua orang tuanya merantau ke luar Jawa.

"Mereka digerebek oleh warga di rumah korban yang saat itu sedang sepi, pada saat digerebek mereka mengaku belum melakukan apa apa, hanya cabul, tapi setelah ditelusuri ternyata pernah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Kecamatan Panggul," ucap Agus, Selasa (30/5/2023).

Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat keduanya berstatus sebagai teman, sudah tidak lagi dalam status pacaran.

"Korban kenal dengan pelaku karena dulu kakak kelasnya di sekolah," lanjutnya.

Agus menjelaskan korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK tersebut tidak sampai hamil. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih datang bulan," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1, pasal 76 d jo pasal 81 ayat 2 uu RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved