Berita Madiun

Ketua RT Pembacok Ibu Muda di Ngawi Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Keduanya merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hesti.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ficca Ayu
TribunMadura.com/Febrianto Ramadani
Ketua RT pembacok ibu muda di Ngawi Warsito (baju hijau) dijemput oleh Satreskrim Polres Ngawi seusai dinyatakan sembuh. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Ngawi membeberkan motif Warsito (58), Ketua RT sekaligus pelaku pembacokan ibu muda Hesti Wulandari (23), Rabu (17/5/2023).

Keduanya merupakan warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. Peristiwa tersebut terjadi di rumah Hesti.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Ngawi Ipda Agus Marsanto menuturkan, motif pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena soal asmara. 

"Pelaku saat itu meminta berhubungan badan. Namun ditolak oleh korban. Pelaku marah dan langsung membacok korban hingga terkena tangan dan kepala," ujarnya, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: CS Rumah Sakit di Bangkalan Dicokok Polisi, Rekam Aktivitas Mahasiswi Kedokteran di Kamar Mandi

Baca juga: Suami Bongkar Perselingkuhan Istri, Pebinor Digerebek Ngaku Sudah 3 Bulan, Lampu Sempat Dimatikan

Akibatnya, lanjut dia, korban langsung jatuh tersungkur setelah menerima sabetan senjata tajam dari pelaku.

"Setelah gelar perkara, kami tetapkan pelaku sebagai tersangka," jelas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Warsito yang juga merupakan bapak 3 anak itu harus mendekam di sel tahanan Polres Ngawi. 

"Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Ipda Agus.

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved