Berita Surabaya

Jukir Nyambi Jual Sabu, Dua Kali Transaksi di Madura, Tertangkap usai Meranjau di Jembatan Merah

Kebiasaan BN jual sabu itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Tony Hermawan
BN, juru parkir di Surabaya yang ditangkap polisi atas kasus sabu. Pernah transaksi dua kali di Madura 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Selain bekerja sebagai juru parkir, BN mempunyai profesi lain.

Sayangnya, pekerjaan sambilannya ini malah membawa pria berusia (53 tahun) ini berurusan dengan polisi.

Pasalnya, dia menjual sabu-sabu.

Kebiasaan BN itu ternyata terpantau oleh warga di rumahnya Jalan Kalimas Timur, Pabean Kulon Surabaya.

Aktivitas tak legal itu kemudian dilaporkan ke petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Setelah anggota menerima laporan langsung menggerebek BN.

Baca juga: Hendak Antarkan Sabu ke Papua, Bandar Sabu di Sampang Terciduk Polisi, BB hampir setengah Kg

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba mengatakan, tersangka saat rumah BN digeledah  ditemukan 17 poket sabu siap jual dengan berat total 1,91 gram bruto.

"Belasan poket sabu itu disimpan di lemari," katanya.

Berdasarkan hasil introgasi BN kerap mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul (DPO).

Dua kali transaksi diambil di Bangkalan, Madura.

Kemudian satu kali sebelum tertangkap didapat secara ranjau di bawah kawasan Jembatan Merah Surabaya. 

BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs  Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal ini bisa memenjarakan orang paling sedikit lima tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved