Berita Tuban

Guru Ngaji yang Cabuli Dua Santriwatinya Berkali-kali Kini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Guru ngaji tersebut terbukti telah mencabuli dua santriwatinya berkali-kali yaitu P (12) dan N (17). Vonis terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Sidang vonis guru ngaji pelaku pencabulan oleh pengadilan negeri Tuban 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - AFM (28), guru ngaji asal Kecamatan Grabagan, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Guru ngaji tersebut terbukti telah mencabuli dua santriwatinya berkali-kali yaitu P (12) dan N (17).

Vonis terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, mengatakan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evi Fitriawati bersama dua hakim anggota lainnya, Taufiqurrahman dan Andi Aqsa, Rabu, kemarin.

Putusan lebih ringan dari tuntutan karena majelis hakim menilai, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belit.

Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Agama Cabuli 12 Siswi SD Sekolahnya, Sempat ada Ironi saat Lapor ke Kepsek

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Selain itu, terdakwa yang belum pernah terpidana menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Terdakwa divonis 8 tahun penjara, denda 200 juta subsider enam bulan serta restitusi 36 juta serta subsider 6 bulan," ujar Jubir pengadilan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, menyatakan akan pikir terlebih dulu atas putusan tersebut.

"Kami pikir dulu, dengan masa tenggang 7 hari setelah putusan kemarin," pungkas Muis saat disinggung apakah akan upaya banding. 

Sebelumnya diberitakan, aksi pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Grabagan, Tuban.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi pada 29 Oktober 2021 dan dilaporkan di Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap.

Sambil mengenakan batik dan sarung, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada Minggu (6/11/2022).

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Undang-undang RI no 17 tahun 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved