Idul Adha 2023

Jelang Idul Adha 2023, Inilah Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya

Pada artikel ini terdapat bacaan doa menyembelih hewan kurban, lengkap beserta tata cara penyembelihannya.

Editor: Ficca Ayu
freepik.com
Ilustrasi ucapan Idul Adha 2023 - Simak bacaan doa menyembelih hewan kurban. 

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

Baca juga: Hewan Kurban Bangkalan Madura Bebas PMK, Pedagang Ketiban Rezeki Sepekan Jual 35 Sapi dan 55 Kambing

Waktu dan Tempat Penyembelihan

Waktu yang tepat untuk menyembelih hewan kurban adalah pada Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyriq).

"Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban)." (HR. Ahmad dan Baihaqi).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya Fajar di hari Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka kurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, tetapi juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved