Ponpes Al Zaytun Disebut Sesat, Panji Gumilang Tak Terima Singgung Kelakuan MUI: Tak Berakhlak

Panji Gumilang tak terima jika Ponpes yang ia pimpin disebut sesat. Sebelumnya, sederet kontroversi juga menyelimuti Ponpes Al Zaytun, Indramayu

Editor: Aqwamit Torik
Web Ponpes Al Zaytun dan Tribunnews
Ponpes Al Zaytun disebut sesat, Panji Gumilang tak terima dengan tuduhan MUI 

Pernyataan MUI

MUI Garut sebelumnya mendesak pemerintah segera mencabut izin operasional Ponpes Al Zaytun.

Desakan MUI Garut itu terkait polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Ketua MUI Garut, KH Sirodjul Munir, mengatakan pemerintah harus mengambil alih yayasan tersebut jika izin operasional sudah dicabut.

"Kami mendesak pemerintah segera ambil alih, dengan mencabut izin operasional Al Zaytun," katanya, Jumat (23/6/2023), seperti diberitakan TribunJabar.id.

MUI Garut pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya di Ponpes Al Zaytun.

"Saya imbau masyarakat tidak menyekolahkan anak-anaknya ke Pesantren Al Zaytun, hukumnya haram," tegas KH Sirodjul Munir.

Menurutnya, MUI juga mencurigai adanya keterlibatan Ponpes Al Zaytun dengan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Negara Islam Indonesia (NII).

"Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII KW-IX."

"Memang ajarannya sesat dan menyesatkan, kemudian bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara, itu kan haram hukumnya," jelas dia.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sementara, pada Jumat lalu, Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Prof Drs H Firdaus Syam, mengunjungi Mapolres Indramayu.

MUI terlihat berdiskusi dengan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, di ruang Patria Tama Polres Indramayu.

Diskusi tersebut guna menggali lebih dalam perihal kontroversi yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Ucapan dari Panji Gumilang dinilai menimbulkan reaksi keras terutama dari kalangan umat Islam.

Ponpes Al Zaytun pun dianggap menyebarkan ajaran yang sesat dan tidak sesuai dengan akidah agama Islam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved