Berita Trenggalek
Kades Terjerat Korupsi Masih Duduk Manis Menjabat, DPMD dan DPRD Berikan Pendapat Berbeda
Ternyata muncul dua pendapat berbeda yang diungkap oleh DPMD Trenggalek dengan DPRD Trenggalek soal polemik Kades yang menjabat
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa di Trenggalek terjerat kasus korupsi.
Namun, hingga saat ini dirinya masih menjabat.
Ternyata muncul dua pendapat berbeda yang diungkap oleh DPMD Trenggalek dengan DPRD Trenggalek.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek mengkaji langkah pemberhentian sementara Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan.
Baca juga: Kades Kabur saat Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Villa Berantakan Hingga Jendela Pecah
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Langkah tersebut diambil menyusul ditetapkannya Kades Ngulankulon, RY (47) sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 oleh Polres Trenggalek sejak Oktober 2022 lalu
Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan langkah tersebut diambil setelah pihaknya menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD Trenggalek menyikapi dengan penetapan status tersangka Kades Ngulankulon.
"Kalau diberhentikan sementara, posisi Kepala Desa (Kades) digantikan Pelaksana tugas (Plt) Kades," kata Agus, Kamis (13/7/2023).
Jabatan Plt tersebut akan bertahan hingga proses hukum kades yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht.
Jika terbukti melakukan korupsi dan dipidana, maka jabatan Plt akan digantikan dengan Penjabat (Pj) Kades.
Sedangkan jika terbukti maka kades definitif akan kembali menjabat dan jabatan Plt akan dicabut.
"Kalau soal perangkat (bendahara) yang juga tersangka nanti akan digantikan perangkat desa lain, kewenangan ada di Plt Kades," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin menjelaskan berdasarkan Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Kades yang berhadapan dengan hukum baru diberhentikan sementara apabila sudah ditahan.
"Jadi saat ini tidak masalah (masih menjabat), baru kalau sudah ditahan harus diberhentikan sementara, tidak perlu menunggu inkrah juga," ucap Alwi, Rabu (12/7/2023).
Ia tak menampik jika Perda tersebut berbeda dengan UU Desa pasal 42 yang mana menyebutkan kepala desa yang berstatus tersangka korupsi maka diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota.
Sejumlah SD di Trenggalek Kekurangan Murid, Dinas Pendidikan: Secara Umum Berkurang |
![]() |
---|
SD Negeri di Trenggalek Hanya Dapat 2 Murid di Hari Pertama Sekolah, Kepsek: Maklum |
![]() |
---|
Nelayan Trenggalek Kaget dan Bingung, Pulau di Dalam Teluk Prigi Masuk Kabupaten Tulungagung |
![]() |
---|
Puluhan SD Negeri di Trenggalek Tak Laku dan Sulit Dapat Murid, Ada yang Tak Dapat Murid Baru |
![]() |
---|
Empat Hari Hilang, Korban Tenggelam di Pantai Konang Trenggalek Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.