Berita Trenggalek

Kades Terjerat Korupsi Masih Duduk Manis Menjabat, DPMD dan DPRD Berikan Pendapat Berbeda

Ternyata muncul dua pendapat berbeda yang diungkap oleh DPMD Trenggalek dengan DPRD Trenggalek soal polemik Kades yang menjabat

TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto menjelaskan soal aturan Kades yang terjerat korupsi 

Selain itu, Alwi juga menyadari jika hierarki undang-undang memang lebih tinggi dibandingkan Perda, namun menurutnya Perda tersebut sudah diverifikasi oleh Gubernur Jatim yang merupakan wakil pemerintah pusat.

"Nyatanya tidak dianulir walaupun ada selisih," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini 

Namun demikian, ia merasa prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Ngulankulon hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 211 juta 446 ribu tersebut.

"Kita mempertanyakan pembinaan (dari Pemkab Trenggalek) seperti apa, kita berharap hal serupa tidak terjadi di kemudian hari," ucap Alwi.

Sebagai informasi dalam Perda Kabupaten Trenggalek nomor 12 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa pada Paragraf 4 tentang Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Kepala Desa Pasal 23 disebutkan:

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui persetujuan BPD, karena: 

A. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; 

B. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penahanan dari kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved