Breaking News

Terkuak Harga Ginjal Sindikat Kasus Perdagangan Internasional, Beda Janji ke Korban: Ditawari Kerja

Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi penampungan operasi ambil ginjal. Terkuak harga ginjal yang diterima oleh korban

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com/Pramita Kusumaningrum dan Pexels
Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah) dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus perdagangan ginjal internasional 

TRIBUNMADURA.COM - Sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional dibongkar polisi.

Pada kasus ini, polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi penampungan operasi ambil ginjal.

Diketahui sebelumnya, kasus perdagangan ginjal ini juga ditemukan di Bekasi, Jawa Barat.

Hingga akhirnya, polisi kembali membongkar kasus serupa di Ponorogo, Jawa Timur.

Pihak imigrasi Ponorogo dan polisi menangkap 5 orang.

Baca juga: Demi Ijazah Anak Agar Tak Ditahan, Ibu Nekat Hendak Jual Ginjal untuk Beli Laptop di Madiun

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Mereka diduga terlibat dalam sindikat ini.

Para pelaku tersebut ditangkap pihak imigrasi saat mengurus paspor untuk tujuan negara yang sama yakni ke kamboja

Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan mereka ditangkap setelah calon korban akhirnya mengakui akan bepergian ke Kamboja untuk menjual ginjalnya.

"(Mereka) akan melakukan perjalanan ke Kamboja, dari situ kita tambah curiga, didalami terus, akhirnya salah satu mengaku bahwa mereka akan menjual ginjal," kata Hendro, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Saat ini mereka telah diserahkan kepada polisi, sementara itu terkait harga ginjal yang ditawarkan sebesar Rp 150 juta.

"Semuanya telah diserahkan ke polisi. (Ginjalnya mau dijual) Rp 150 juta," jelas Hendro.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus jual beli ginjal jaringan internasional.

Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjelaskan mengenai rincian berapa orang tersangka yang telah ditangkap dan apa motif para pelaku.

"Ini tentunya sudah di tahap penyidikan dan adanya penetapan sebagai tersangka. Namun mohon ditunggu sampai dengan seluruh serangkaian dalam merampungkan fakta-fakta secara komprehensif," kata Trunoyudo, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (13/7/2023).

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan penjualan organ ginjal.

Rumah itu terletak di Perum Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Di rumah tersebut, para pelaku menampung korban yang akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani operasi pengambilan ginjal.

Modus DItawari Kerja di Luar Negeri

Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal.

Enam korban penjualan ginjal diamankan.

Beginilah rumah kontrakan yang diduga dijadikan penampungan korban penjualan organ ginjal, usai digrebek polisi.

Warga Villa Mutiara Gading, Bekasi sama sekali tidak mengetahui bahwa 5 penghuni rumah kontrakan ini terkait sindikat penjualan ginjal.

Kepolisian menduga para pelaku merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan organ ginjal.

Lembaga Advokasi Buruh Migran, Migrant Care menyebut praktek penjualan organ bukan hal yang baru.

Diduga modus pelaku memanfaatkan media digital untuk menjaring korban.

Polisi menyebut, para korban awalnya tak mengetahui akan menjadi donor ginjal.

Pelaku hanya menawari korban, untuk bekerja ke luar negeri.

Selanjutnya, para korban ditampung di sebuah rumah di Bekasi.

Mereka kemudian akan dibawa ke Kamboja, untuk diambil ginjalnya.

Polisi masih memburu sindikat penjualan organ ginjal, dan para pelaku terancam pelanggaran undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

Dilimpahkan ke Polres Ponorogo

Kasus sindikat penjualan ginjal internasional telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo.

“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.

Dia menjelskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah. Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk melengkapi penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.

“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.

“Masih kami dalami, konon waktunya. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo menangkap 5 terduga pelaku sindikat penjualan organ dalam ginjal. 

Kelima pelaku itu adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30). 

“Domisilinya luar Ponorogo semua untuk terduga pelaku,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu (5/7/2023).

Hendro menjelskan mereka ditangkap Selasa (4/7/2023) kemarin.

Kronologinya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan, mengajukan permohonan pembuatan Pasport.

“Rencananya dikirim kamboja donor ginjal. Dengan kompensasi yang akan diberikan uang Rp 150 juta per orang,” kata Hendro saat press rilis di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved