Oknum Polisi Jadi Beking Perdagangan Ginjal Jadi Sorotan Kompolnas: Buah yang Busuk Harus Dibuang

Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi kejahatan kemanusiaan itu dalam kasus ini perdagangan ginjal

Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - Oknum polisi menjadi beking perdagangan ginjal 

TRIBUNMADURA.COM - Oknum polisi yang menjadi beking perdagangan ginjal disoroti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Diketahui, oknum polisi itu kedapatan menjadi bekingan sindikat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan organ tubuh manusia, dalam hal ini ginjal.

Kompolnas prihatin dengan hal tersebut.

Menurutnya, tak ada ampun untuk oknum polisi yang menjadi bekingan.

Baca juga: Terkuak Harga Ginjal Sindikat Kasus Perdagangan Internasional, Beda Janji ke Korban: Ditawari Kerja

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas Poengky Indarti menanggapi satu dari 12 tersangka sindikat perdagangan ginjal yang berstatus sebagai anggota kepolisian yang ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

"Kami sangat prihatin masih ada oknum anggota Polri yang terlibat menghalangi proses hukum kepada para penjahat TPPO," kata Poengky kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

Kompolnas menegaskan tidak ada ampun untuk polisi yang membekingi kejahatan kemanusiaan itu.

Ia berharap agar anggota polisi berinisial Aipda M itu bisa diproses hukum dan dijatuhi hukuman maksimal.

"Tidak ada ampun bagi orang seperti itu di Kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus diproses pidana dengan hukuman maksimum ditambah sepertiga karena yang bersangkutan sebagai aparat Kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah menghalang-halangi proses hukum," imbuh dia.

Di sisi lain, Kompolnas mendorong agar kepolisian bisa memecat pelaku agar menjadi pelajaran untuk anggota polisi lainnya.

"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan kebusukan pada yang lain," imbuh Poengky.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.

Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved