Harga Motor Listrik
Harga Motor Listrik Smoot, Alva One, Selis, Viar Hingga Gesits, Cek Syarat Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Harga motor listrik mulai dari merek Smoot, Alva One, Selis, Viar hingga Gesits. Cek harga motor listrik sebelum membeli.
Alva Cervo ADC-BP A/T Rp 35.750.000
*Harga on the road setelah potongan harga.
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik
- Syarat subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik dievaluasi. Kebijakan tersebut diganti dengan syarat subsidi baru yakni satu kartu identitas (KTP) satu sepeda motor listrik.
Kalau sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, yakni KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Syarat-syarat tersebut saat ini bakal diubah.
“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Kata Menperin, dasar perubahan tersebut untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Nantinya lanjut Menperin subsidi mobil listrik juga akan diubah.
Pajak impor menjadi nol persen lalu merevisi PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.
“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab,” kata Agus.
“Bagian dari komitmen Indonesia juga untuk melakukan upaya agar Indonesia menjadi lebih bersih,” tambah Menperin.
Masih di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya masyarakat yang sudah memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan(NIK) diperbolehkan satu unit sepeda motor listrik.
Hal tersebut artinya semua masyarakat umum bisa membeli sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
“Ada pertimbangan seperti itu,” kata Bahlil.
Realisasi target subsidi sepeda motor listrik yang sangat kecil lanjut Bahlil menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi aturan pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.
“Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200.000 Cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green (mendukung energy hijau). Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan,” kata Bahlil.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.