Senin, 27 April 2026

Berita Madura

Pemkab Pamekasan Minta PKL Hindari Zona Terlarang, Minta Manfaatkan Food Colony

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Masrukin mengatakan, para PKL dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah

Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Masrukin (tengah) saat rapat dengan beberapa organisasi perangkat daerah setempat. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di area terlarang. 

Seperti area Arek Lancor, dan beberapa jalan protokol.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Masrukin mengatakan, para PKL dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah seperti Food Colony yang berlokasi di Jalan Kesehatan. 

Pembangunan Food Colony gagasan Bupati Baddrut Tamam itu dimaksudkan untuk memfasilitasi PKL agar mendapat tempat layak dan nyaman.

"Kami telah lama melakukan sosialisasi dan imbauan kepada PKL di area monumen Arek Lancor serta jalan protokol sebagai zona hijau. Sehingga tidak boleh ditempati PKL," kata Bupati Baddrut Tamam, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Wabup Fattah Jasin Ajak Mahasiswa KKN di Pamekasan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Informasi lengkap dan menarik lainnya Berita Madura hanya di GoogleNews TribunMadura.com

Menurutnya, pelarangan PKL menggelar dagangannya di area terlarang itu sesuai dengan peraturan daerah (perda), dan tidak serta merta menertibkan PKL tanpa landasan yang jelas. 

Hal itu dimaksudkan agar Pamekasan cantik dapat terwujud sesuai keinginan bersama.

"Penegakan peraturan daerah terkait larangan PKL berjualan di zona terlarang sejak dulu sudah dilakukan. Namun, Pemkab Pamekasan tidak serta merta menertibkan para penjual yang hingga saat ini masih beroperasi di zona tersebut," pesannya.

Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan ini menegaskan, pihaknya tidak bermaksud memotong mata pencaharian PKL dengan adanya pelarangan itu, tetapi lingkungan yang bersih, serta penataan kota yang indah perlu menjadi kesadaran bersama, termasuk PKL.

"Penertiban PKL bukan untuk memotong pencaharian para penjual, namun akan ditata dan diberdayakan di zona yang telah disiapkan pemerintah daerah" jelas dia.

Masrukin memungkasi, tim gabungan yang meliputi satuan polisi pamong praja, dinas koperasi UKM dan tenaga kerja, serta beberapa instansi terkait lainnya telah melakukan sosialisasi kepada PKL supaya tidak berjualan di area terlarang. 

Pihaknya mengarahkan mereka untuk mencari mata pencaharian di tempat yang telah disediakan pemerintah.

"Jaga Pamekasan ini bersama-sama, kebersihan, ketertiban menjadi tugas kita bersama. Jadikan Pamekasan ini cantik dan indah" pintanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved