Harga Motor Listrik

Harga Motor Listrik Terbaru Agustus 2023, ada Viar, Smoot, Alva One, Selis, hingga Gesits, Disubsidi

Beragam merek motor listrik tersedia, mulai dari Smoot, Alva One, Selis, Viar hingga Gesits. Sebaiknya cek harga sebelum membeli motor listrik idaman

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com/Dio Dananjaya
Motor Listrik - Simak deretan harga motor listrik berbagai merek 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini daftar harga motor listrik berbagai merek yang disubsidi pemerintah.

Beragam merek motor listrik tersedia, mulai dari Smoot, Alva One, Selis, Viar hingga Gesits.

Sebaiknya cek harga sebelum membeli motor listrik idaman anda.

Terdapat syarat membeli motor listrik yang disubsidi.

Saat ini banyak pengguna motor listrik di jalanan.

Selain karena altenatif, juga menjadi pilihan yang hemat.

Pemerintah juga menggenjot penjualan motor listrik di Indonesia dengan menyediakan subsidi.

Subsidi itu akan membuat harga motor listrik semakin murah.

Baca juga: Harga Sepeda Listrik Uwinfly, Viar, Exotic Hingga Yadea, Mulai Harga Rp 4 Jutaan, Cek Sebelum Beli

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Tak cuma motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif harga untuk mobil listrik, dan bus listrik. 

Kendati demikian, banyak masyarakat yang mengeluh kesulitan dalam memanfaatkan program subsidi tersebut karena kategori penerima yang sangat terbatas.

“Semenjak Permenperin pada 20 Maret kemarin, peningkatan adopsi kendaraan listrik dengan skema bantuan memang kami rasa juga belum cukup (lambat),” ujar Sekretaris Jenderal Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) Hanggoro Ananta Khrisna belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Untuk meningkatkan efektivitas bantuan pemerintah, diperlukan perluasan kategori penerima subsidi.

Mengingat harga motor listrik yang dipasarkan di Tanah Air masih tergolong mahal.

“Kami akan terus mendukung terkait kebijakan yang digulirkan. Tapi pada intinya, kami dari Aismoli dan anggota akan siap mendukung percepatan atas kendaraan listrik berbasis baterai ini,” kata Hanggoro.

Pada situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) per 20 Juli 2023, tercatat ada 25 model motor listrik yang mendapat subsidi, dengan harga termurah Rp 5.590.000 (Exotic Sterrato) setelah disubsidi.

Ke-25 model ini berhak menerima bantuan pemerintah berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen (berdasarkan Permenperin No 38/2023). 

Program subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik dengan daya hingga 900 VA.

Perlu diketahui, daftar penerima subsidi motor listrik telah mengalami pertumbuhan yang signifikan sejak program subsidi diberlakukan pada 20 Maret 2023. 

Pada awalnya, hanya ada 6 model yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi.

Namun, kini jumlahnya telah meningkat menjadi 25 model dari berbagai merek motor listrik.

Berikut daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi beserta harganya:

Smoot Tempur Rp 11.500.000

Smoot Zuzu Rp 12.900.000

Polytron PEV 30M1 A/T Rp 13.500.000

Selis EMAX Rp 13.500.000

Selis Agats Rp 21.790.000

Rakata S9 Rp 13.900.000

Rakata X5 Rp 15.100.000

Alva One (ACC-BN A/T) Rp 29.490.000

Greentech VP Rp 9.799.000

Greentech Scood Rp 9.579.000

Greentech Aero Rp 8.904.000

United T1800 A/T Rp 23.500.000

United TX1800 A/T Rp 26.900.000

United TX3000 A/T Rp 42.900.000

Viar New Q1 Rp 14.520.000

Volta 401 Rp 9.950.000

Gesits G1 A/T Rp 21.970.000

Gesits Raya G Rp 20.990.000

Yadea E8S Pro Rp 16.900.000

Yadea T9 Rp 14.500.000

E-Nine V5 Lite Rp 15.000.000

Exotic Sterrato Rp 5.590.000

Exotic Vito Rp 5.790.000

Exotic Mizone Rp 6.190.000

Alva Cervo ADC-BP A/T Rp 35.750.000

*Harga on the road setelah potongan harga.

Syarat mendapatkan subsidi motor listrik

- Syarat subsidi Rp 7 juta untuk kendaraan listrik roda dua atau sepeda motor listrik dievaluasi. Kebijakan tersebut diganti dengan syarat subsidi baru yakni satu kartu identitas (KTP) satu sepeda motor listrik.

Kalau sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik, yakni KUR, UMKM, penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Syarat-syarat tersebut saat ini bakal diubah.

“Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP, 1 KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (31/7/2023).

Kata Menperin, dasar perubahan tersebut untuk percepatan ekosistem kendaraan listrik. Nantinya lanjut Menperin subsidi mobil listrik juga akan diubah.

Pajak impor menjadi nol persen lalu merevisi PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik.

“Nah ini semua dilakukan pemerintah dengan dasar utama, yaitu percepatan ekosistem karena pasti berkaitan banyak hal termasuk nanti ada pajak, perluasan tenaga kerja. Itu konteks dari ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik itu luas sekali jadi kompleksitas itu harus kita lihat sebagai potensi yang harus kita grab,” kata Agus.

“Bagian dari komitmen Indonesia juga untuk melakukan upaya agar Indonesia menjadi lebih bersih,” tambah Menperin.


Masih di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut nantinya masyarakat yang sudah memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan(NIK) diperbolehkan satu unit sepeda motor listrik.


Hal tersebut artinya semua masyarakat umum bisa membeli sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

“Ada pertimbangan seperti itu,” kata Bahlil.

Realisasi target subsidi sepeda motor listrik yang sangat kecil lanjut Bahlil menjadi salah satu alasan pemerintah merevisi aturan pembelian sepeda motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.

Dengan adanya pemangkasan syarat penerima subsidi motor listrik tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh motor listrik.

“Tadinya kan kita berpikir cuma untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200.000 Cuma 1 persen saja yang terealisasi. Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat enggak clear. Kan ini konsep bukan cuma subsidi tapi untuk green (mendukung energy hijau). Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga. Pengalihan,” kata Bahlil.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved